Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Waktu Masih Honorer Disuruh Sabar Bertahan, Giliran Dapat SK PPPK Diceraikan, Ternyata Ini Gaji PPPK ASN 2025

Falakhudin • Rabu, 30 Juli 2025 | 12:41 WIB
UU ASN Disahkan PPPK Dapat Hak Sama dengan PNS Berikut Hak yang Didapat
UU ASN Disahkan PPPK Dapat Hak Sama dengan PNS Berikut Hak yang Didapat

 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pada sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, ada dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama mengenai tugas dan tanggung jawab.

 

Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal skema pensiun yang perlu diketahui, terutama bagi kamu yang sedang mempertimbangkan karier di sektor pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dan memiliki hak atas pensiun setelah pensiun dari dinas.

Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Secara otomatis, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.

 

PNS mendapatkan pensiun bulanan seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.

Skema pensiun PNS dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang bekerja sama dengan pemerintah.

Viral dalam pemberitaan terjadi banyak kasus gugatan cerai yang dilakukan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat di beberapa daerah, seperti Blitar dan Pandeglang.

Kabar ini sontak menjadi sorotan masyarakat dan mereka menyayangkan kenapa hal itu terjadi.

Pasalnya, setelah bertahun-tahun berjuang menembus ketatnya seleksi ASN/PPPK, kabar pengangkatan tentu menjadi momen yang membahagiakan.

 

Status baru membawa harapan: gaji tetap, jaminan masa depan, dan pengakuan sosial.

Namun, di balik stabilitas yang tampak itu, justru muncul ironi yang tak sedikit dialami oleh mereka yang baru menapaki tangga kemapanan: rumah tangga retak, gugatan cerai meningkat.

Fenomena meningkatnya angka perceraian pasca pengangkatan ASN PPPK mulai mencuat di berbagai daerah.

Banyak pasangan yang bertahan dalam keterbatasan, justru berpisah setelah mencapai kehidupan yang dianggap mapan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab secara sederhana: mengapa stabilitas ekonomi tidak sejalan dengan stabilitas emosional dan relasi?

 

Dalam logika umum, kemapanan seharusnya memperkuat rumah tangga.

Namun, kehidupan manusia tidak berjalan linier.

Saat status sosial berubah, cara pandang seseorang terhadap dirinya dan pasangannya pun ikut berubah.

Dalam banyak kasus, pengangkatan sebagai ASN/PPPK membawa perubahan identitas yang cukup drastis: dari “yang berjuang” menjadi “yang berhasil”, dari “yang menggantungkan” menjadi “yang merasa mandiri”.

Perubahan ini tidak selalu disadari. Namun dalam relasi, ia hadir dalam bentuk ketimpangan baru.

Pasangan yang dulu berjalan beriringan, kini merasa berada di jalur yang berbeda.

 

Waktu, perhatian, dan energi yang dulu diprioritaskan untuk keluarga, mulai terbagi ke dalam urusan dinas, pelatihan, pergaulan baru, dan tuntutan profesionalisme.

Fenomena ini juga berkaitan erat dengan dinamika makna dalam hidup.

Setelah kebutuhan ekonomi terpenuhi, manusia kerap mencari makna yang lebih dalam.

Namun, jika makna itu tidak ditemukan dalam relasi, maka pasangan bisa merasa kosong, tidak nyambung, bahkan tak lagi tahu untuk apa mereka tetap bersama.

Inilah yang kerap menjadi penyebab “perceraian senyap”, tanpa konflik besar, tapi dilandasi rasa keterasingan yang makin membesar.

 

Ketimpangan ritme hidup juga ikut memperlebar jarak.

Salah satu pasangan mulai hidup dalam dunia yang lebih sistematis—penuh aturan dan target.

Sementara yang lain masih berada dalam dunia hidup yang lama.

Perbedaan ini menciptakan semacam “dunia dalam dunia” yang tak mudah dijembatani jika tidak ada komunikasi yang reflektif.

Selain itu, masyarakat kita masih menempatkan PPPK atau PNS sebagai simbol keberhasilan.

Ini sering kali membentuk ego baru dalam diri seseorang.

 

Mereka merasa lebih dihargai, lebih mampu, bahkan kadang merasa tak lagi membutuhkan pasangan secara emosional maupun finansial.

Dalam kondisi ini, relasi mudah tergelincir menjadi relasi kuasa, bukan lagi relasi kesetaraan.

Gugatan cerai yang muncul tidak melulu karena pertengkaran.

Justru banyak yang muncul karena rasa sepi yang lama dipendam.

Bahasa cinta berubah menjadi bahasa administratif.

 

Kehangatan yang dulu mengikat, kini digantikan oleh rutinitas dan peran sosial yang kaku. Hubungan kehilangan napasnya.

Kemapanan, pada akhirnya, bukan jaminan bagi keharmonisan.

Ia justru menuntut kedewasaan baru, baik secara pribadi maupun sebagai pasangan.

Tanpa pembaruan makna dan komunikasi, kemapanan bisa menjadi ruang hampa yang membunuh keintiman.

Rumah tangga yang dulu tumbuh dari perjuangan bersama, bisa runtuh karena kehilangan arah di tengah pencapaian.

Dalam konteks ini, negara dan lembaga kepegawaian tidak bisa hanya mempersiapkan pegawai dari sisi teknis dan administratif.

 

Pendidikan karakter dan penguatan relasi juga menjadi penting. Karena relasi yang sehat adalah fondasi dari integritas seorang ASN/PPPK.

Belakangan ini publik dihebohkan oleh maraknya kabar guru perempuan yang menggugat cerai suaminya usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Fenomena tersebut muncul dari berbagai daerah, seperti Blitar di Jawa Timur hingga Cianjur dan Sukabumi di Jawa Barat.

Fenomena ini sontak memancing perhatian masyarakat.

Tak sedikit yang bertanya-tanya mengenai nominal gaji guru dengan status PPPK yang mungkin menjadi salah satu pemicu perubahan dinamika rumah tangga tersebut.

 

Berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah telah menetapkan ketentuan gaji ASN PPPK dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Aturan ini mengatur secara rinci skema penggajian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk para guru.

Gaji PPPK dibagi dalam 17 golongan, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

 

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

 

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

 

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.

Kunci keharmonisan keluarga suami istri adalah saling menghormati, menghargai satu sama lain antara pasangan.

Dan jangan lupa bagi yang beragama Islam dianjurkan setiap bakda sholat pasangannya dikirim doa alfatihah, nasehat dari bapak guru kyai. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#jadwal pencairan gaji ke 13 PNS #Batas Usia Pensiunan PNS #Pensiunan PNS Golongan I #angka perceraian pasca pengangkatan ASN PPPK #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #PNS Golongan III D #HUT RI 17 Agustus 2025 #berapa gaji pns #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Batas Usia Pensiun TNI #PNS Golongan IVe #tunjangan pensiunan pns #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #gaji pns golongan II #Pensiunan PNS Golongan III #Pensiunan PNS akan menerima tunjangan anak #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #Batas Usia Pensiunan PNS Dalam UU ASN Diperbarui Jokowi #kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 #Gaji guru ASN #gaji pensiunan PNS melonjak naik #gaji pns golongan IV #Pensiunan ASN Jombang #Gaji Guru 2025 #Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 #jadwal pencairan gaji ke 13 2025 #Pensiunan PNS Golongan II #Menpan RB 2025 #batas usia pensiun prajurit #pensiunan pns #kesejahteraan ASN #Bank KB Bukopin Syariah #pensiunan PNS golongan Id #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #Batas usia pensiun pekerja #badan kepegawaian negara #twibbon 17 agustus #Daftar komponen gaji pns #Aparatur Sipil Negara (ASN) #HUT RI 17 Agustus #twibbon 17 agustusan #gaji pppk #gaji pensiunan PNS dan PPPK #perbedaan gaji pns dan pensiunan #gaji asn 2025 #Gaji PNS Golongan I sampai IV #Gaji pns belum cair #pensiunan PNS golongan I II III IV #gaji ke 13 pensiunan PNS 2025 #Bank KB Bukopin #skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Gaji Pegawai Negeri Sipil #kesejahteraan ASN PPPK #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 #Gaji Pensiunan PNS Golongan I #menteri keuangan sri mulyani #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #batas usia pensiun PNS #pencairan gaji bulanan Pensiunan PNS berikut sejumlah tunjangan dari PT Taspen dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2025 #kenaikan gaji pns agustus 2023 #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #PNS Golongan III #pensiunan pns 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Kantor Pos Indonesia #Tunjangan Hari Raya cair #kesejahteraan ASN dan pensiunan #PNS golongan I #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Gaji Guru ASN PPPK #skema gaji baru #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #Batas usia pensiun ASN #Batas usia pensiun P3K #HUT #pt taspen #PNS sebagai simbol keberhasilan #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #Twibbon #tunjangan hari raya 2025 #gaji pensiunan PNS IV d #kenaikan gaji pns #badan kepegawaian negara (bkn) #Gaji pensiunan PNS #naik gaji PNS #gaji guru 25 juta #gaji PNS 2025 #Gaji Ke 13 Pensiunan #Gaji Pensiunan PNS Naik #Berikut Daftar Gaji PNS #Pensiunan ASN #gaji pppk 2025 #Kenaikan Gaji #Menpan RB Rini Widyantini #gaji PNS 2025 naik #gugatan cerai yang dilakukan ASN #Gaji PNS Golongan III #PPPK #Pensiunan PNS Golongan IV IVa #Pensiunan PNS dapat mobil #NARKOBA #PPPK 2024 #aplikasi Andal by Taspen #gaji guru #Twibbon 17 Agustus 2025 #Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 #Kesejahteraan ASN Pensiunan #kenaikan gaji PNS 2025 #Batas Usia Pensiun #menpan rb #pns golongan ii #Batas Usia Pensiun PPPK #gaji pensiunan PNS Mei 2025 belum cair #Pensiunan PNS Golongan IV #pegawai negeri sipil #PNS golongan I sampai IV