Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji PNS 2025 Golongan III dan IV Naik Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya

Falakhudin • Senin, 28 Juli 2025 | 12:11 WIB

 

Gaji PNS 2025 Golongan III dan IV Naik Cair Mulai Agustus 2025 Ini Rinciannya
Gaji PNS 2025 Golongan III dan IV Naik Cair Mulai Agustus 2025 Ini Rinciannya

 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 dan akan diberlakukan mulai Januari 2025.

 

Tak hanya gaji pokok, tambahan dua tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.

Dua Tunjangan Tambahan: Uang Lembur dan Makan Lembur

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan dua tunjangan tambahan yang berlaku secara universal untuk semua PNS, termasuk golongan 3c. Berikut detailnya:

Uang Lembur

Besaran: Rp30.000 per jam.

Syarat: Diberikan hanya jika pegawai bekerja di luar jam kerja normal.

Uang Makan Lembur

Besaran: Rp37.000 per hari.

Syarat: Pegawai harus bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.

Frekuensi: Maksimal diberikan satu kali per hari.

 

Penambahan tunjangan ini diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi kepada para PNS yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sekaligus mendorong efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.

 

Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Kenaikan gaji sebesar 8 persen dan tambahan dua tunjangan ini memiliki beberapa dampak positif, di antaranya:

 

1. Peningkatan Kesejahteraan

Dengan gaji pokok yang lebih tinggi dan adanya tunjangan tambahan, kesejahteraan para PNS, termasuk golongan 3c, diharapkan meningkat.

Hal ini memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik.

2. Motivasi Kerja

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS.

Dengan apresiasi berupa kenaikan gaji dan tunjangan, para pegawai diharapkan lebih bersemangat dalam menjalankan tugas-tugas negara.

 

3. Dukungan terhadap Efisiensi Kerja

Adanya tunjangan lembur dan uang makan lembur memberikan insentif bagi para pegawai yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

 

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan ASN, terutama golongan I dan II.

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan skema gaji baru yang membuat gaji PNS naik signifikan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Maju Ke FInal Piala AFF U23 2025 Setelah Kalahkan Thailand 8-7

 

Pemerintah resmi mengubah sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) lewat kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Perubahan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan motivasi kerja, khususnya bagi pegawai golongan rendah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada tahun anggaran 2025 dan difokuskan pada penguatan fondasi kesejahteraan PNS golongan I dan II.

Langkah ini diambil untuk menjamin ASN bekerja lebih tenang, produktif, serta memiliki daya beli yang lebih baik di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.



Presiden Prabowo menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang menyeluruh dan menjangkau semua lini ASN, termasuk mereka yang selama ini berada di lapisan bawah.

Sementara Sri Mulyani menyebutkan bahwa skema gaji baru ini adalah bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat layanan publik.

Peningkatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, menetapkan kenaikan gaji PNS hingga 8 persen, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Gaji Pokok Naik, Golongan III dan IV Paling Diuntungkan Golongan III dan IV menjadi penerima manfaat terbesar dari penyesuaian gaji ini.

 

 

PNS dengan latar belakang pendidikan minimal S1 (Golongan III) serta pejabat tinggi dan ASN senior (Golongan IV) mencatat kenaikan cukup signifikan.

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS masa kerja 0 tahun (MK0) berdasarkan golongan:

Golongan III /Minimal Pendidikan S1/S2

III/a: Rp2.785.700

III/b: Rp2.899.500

III/c: Rp3.015.000

 

III/d: Rp3.132.200

Golongan IV /Jabatan Tinggi/ASN Senior:

IV/a: Rp3.312.000

IV/b: Rp3.431.000

 

IV/c: Rp3.551.300

IV/d: Rp3.673.200

IV/e: Rp3.796.700 

Tak hanya mengandalkan gaji pokok, PNS juga menikmati berbagai tunjangan yang membuat total penghasilan bulanan bisa mencapai dua kali lipat.

Berikut komponen tambahan yang diterima:

 

Tunjangan Keluarga:

1. Pasangan: 5% dari gaji pokok

2. Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)

 

Tunjangan Makan: 1.

Golongan III: Rp37.000/hari kerja 

 

Baca Juga: Siapakah Sosok Dias yang Disebut Mantan Suami Putri Karlina Wabup Garut?

 

2. Golongan IV: Rp41.000/hari kerja

Tunjangan Jabatan/Fungsional: Disesuaikan dengan tanggung jawab jabatan.

Tunjangan Kinerja (Tukin): - Di kisaran Rp20–46 juta, tergantung instansi dan kinerja.

Proses Pencairan Gaji dan Cara Mengecek Gaji

Agustus akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing PNS pada 1 Agustus 2025.

Kementerian Keuangan memastikan tidak ada keterlambatan dalam proses ini.

 

 

Para ASN juga dapat memantau slip gaji secara digital melalui aplikasi SPAN Kemenkeu atau Gaji PNS. 

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian para ASN di seluruh Indonesia.

“Ini adalah bentuk apresiasi negara kepada ASN yang berdedikasi,” ujar perwakilan dari Kemenpan RB. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#jadwal pencairan gaji ke 13 PNS #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #PNS Golongan III D #berapa gaji pns #PNS Golongan IVe #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #gaji pns golongan II #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 #gaji pns golongan IV #gaji pns golongan I #jadwal pencairan gaji ke 13 2025 #Menpan RB 2025 #kesejahteraan ASN #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #badan kepegawaian negara #twibbon 17 agustus #Gaji PNS naik 2025 #Daftar komponen gaji pns #Aparatur Sipil Negara (ASN) #HUT RI 17 Agustus #gaji pppk #Tunjangan Keluarga #perbedaan gaji pns dan pensiunan #kenaikan gaji PNS hingga 8 persen #gaji asn 2025 #Gaji PNS Golongan I sampai IV #Gaji pns belum cair #Presiden Prabowo #gaji ke 13 pensiunan PNS 2025 #Gaji Pegawai Negeri Sipil #kesejahteraan ASN PPPK #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 #menteri keuangan sri mulyani #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #PNS Golongan III #gaji pns #Tunjangan Hari Raya cair #kesejahteraan ASN dan pensiunan #PNS golongan I #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #skema gaji baru #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik #HUT #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #Twibbon #tunjangan hari raya 2025 #kenaikan gaji pns #badan kepegawaian negara (bkn) #gaji pns naik #presiden prabowo subianto #Gaji PNS naik Agustus #naik gaji PNS #gaji PNS 2025 #Gaji Ke 13 Pensiunan #Berikut Daftar Gaji PNS #gaji pppk 2025 #Kenaikan Gaji #Menpan RB Rini Widyantini #gaji PNS 2025 naik #Gaji PNS Golongan III #PPPK #NARKOBA #PPPK 2024 #Presiden Joko Widodo #Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 #Kesejahteraan ASN Pensiunan #kenaikan gaji PNS 2025 #menpan rb #pns golongan ii #pegawai negeri sipil #PNS golongan I sampai IV