Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mulai Agustus 2025 Gaji PNS, PPPK Naik 8 Persen, Ini Rincian yang Diterima

Falakhudin • Kamis, 24 Juli 2025 | 12:10 WIB

 

Mulai Januari 2025 Gaji PNS, PPPK Naik 8 Persen, Ini Rincian yang Diterima
Mulai Januari 2025 Gaji PNS, PPPK Naik 8 Persen, Ini Rincian yang Diterima

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 dan akan diberlakukan mulai Januari 2025.

 

Tak hanya gaji pokok, tambahan dua tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.

Dua Tunjangan Tambahan: Uang Lembur dan Makan Lembur

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan dua tunjangan tambahan yang berlaku secara universal untuk semua PNS, termasuk golongan 3c. Berikut detailnya:

 

Uang Lembur

Besaran: Rp30.000 per jam.

Syarat: Diberikan hanya jika pegawai bekerja di luar jam kerja normal.

Uang Makan Lembur

Besaran: Rp37.000 per hari.

Syarat: Pegawai harus bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.

Frekuensi: Maksimal diberikan satu kali per hari.

 

Penambahan tunjangan ini diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi kepada para PNS yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sekaligus mendorong efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.

 

Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Kenaikan gaji sebesar 8 persen dan tambahan dua tunjangan ini memiliki beberapa dampak positif, di antaranya:

 1. Peningkatan Kesejahteraan

Dengan gaji pokok yang lebih tinggi dan adanya tunjangan tambahan, kesejahteraan para PNS, termasuk golongan 3c, diharapkan meningkat.

Hal ini memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik.

2. Motivasi Kerja

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS.

Dengan apresiasi berupa kenaikan gaji dan tunjangan, para pegawai diharapkan lebih bersemangat dalam menjalankan tugas-tugas negara.

 

3. Dukungan terhadap Efisiensi Kerja

Adanya tunjangan lembur dan uang makan lembur memberikan insentif bagi para pegawai yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

 

Besar Gaji PNS Golongan III setelah Kenaikan 8 Persen

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji golongan III yang akan diterima mulai Januari 2025:

Golongan IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Meskipun kenaikan gaji ini merupakan langkah positif, implementasinya tetap memiliki tantangan, seperti:

1. Pengelolaan Anggaran

Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran untuk kenaikan gaji ini tidak membebani keuangan negara.

 

Perencanaan yang matang dan efisien sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal.

2. Kesenjangan Regional

Kenaikan gaji ini harus diimbangi dengan upaya mengatasi kesenjangan regional dalam hal biaya hidup.

Pegawai yang bekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi mungkin memerlukan insentif tambahan.

 

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan tambahan dua tunjangan merupakan kabar baik bagi para pegawai.

Dengan gaji pokok yang mencapai Rp5 juta lebih ditambah uang lembur dan makan lembur, kesejahteraan dan motivasi kerja mereka diharapkan meningkat.

 

Rincian Gaji PPPK 2025

Presiden H Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk guru mulai 2025.

Kebijakan ini disampaikan dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer.  

 

“Kami sudah bisa mengumumkan kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Presiden menegaskan guru ASN akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta.

Dengan kebijakan tersebut, total anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 meningkat menjadi Rp81,6 triliun, naik sekitar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.  

 

Saat ini, gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:  

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900  

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200  

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200  

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600  

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900  

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100  

 

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800  

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400  

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500  

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000  

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000  

 

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800  

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800  

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500  

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200  

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600  

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000  

 

Dengan adanya kebijakan tambahan sebesar satu kali gaji pokok mulai 2025, guru PPPK golongan I yang sebelumnya menerima Rp1.938.500 akan naik menjadi Rp3.877.000.

Kenaikan ini juga berlaku untuk golongan lainnya sesuai dengan perhitungan gaji pokok masing-masing.  

Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kinerja dan motivasi guru dalam mendidik generasi bangsa.

 

tabel gaji PNS terbaru 2025, mulai dari rincian gaji pokok berdasarkan golongan/pangkat dan masa kerja, hingga tunjangan dan fasilitas yang diterima PNS.

Golongan I

IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700

IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800

 

IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500

 

IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Demikian informasi mengnai gaji PNS 2025 terbaru. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#pendidikan profesi guru Kemenag #kesejahteraan para guru #Pendidikan Profesi Guru Madrasah #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #pendidikan profesi guru #Aparatur Sipil Negara #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan #Rini Widyantini #kenaikan gaji asn #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Guru honorer (k2) #Guru Honorer Bakal Jadi PNS #Aparatur Sipil Negara ASN #peringatan hari guru nasional #guru honorer belum gajian #pendidikan profesi guru prajabatan #menteri keuangan sri mulyani #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #guru pppk #gaji pns #gaji pns 9 juta #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Presiden H Prabowo Subianto #Kenaikan gaji sebesar 8 persen #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #Aparatur Sipil Negara Daerah #Pendidikan profesi guru 2025 #gaji PNS 2025 #gaji pppk 2025 #Kenaikan Gaji #gaji PNS 2025 naik #Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini #Rini Widyantini Menteri PANRB #kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara #Rini Widyantini PANRB #gaji pns 2024 kapan cair #Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi #Guru Honorer #peraturan menteri keuangan