RADARSEMARANG.ID — Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi mereka yang sebelumnya tidak berhasil masuk dalam formasi ASN untuk tetap mendapatkan status ASN resmi melalui jalur PPPK.
Meskipun bekerja dengan status paruh waktu, PPPK ini tetap memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja tahunan.
Setiap instansi wajib mengusulkan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat melalui jalur ini.
Kontrak kerja akan diperbarui setiap tahun, dan evaluasi kinerja dilakukan setiap akhir triwulan dan akhir tahun.
Evaluasi kinerja ini menentukan apakah kontrak PPPK akan diperpanjang, atau bahkan menjadi bahan pertimbangan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pemerintah telah meluncurkan skema baru melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk mengangkat tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /PPPK paruh waktu.
Keputusan ini dikeluarkan setelah pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 dan bertujuan untuk menata pegawai non-ASN, serta memperjelas status mereka dengan memberikan kesempatan menjadi PPPK paruh waktu bagi yang memenuhi kriteria.
Beberapa poin penting terkait Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025:
• PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan status paruh waktu, menerima upah sesuai dengan anggaran instansi dan ketentuan yang berlaku.
• Tujuan Pengadaan:
Pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
• Kriteria PPPK Paruh Waktu:
◦ Terdata dalam pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebagai pegawai non-ASN.
◦ Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun tidak lolos atau tidak mendapatkan formasi.
◦ Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dan jabatan.
• Jabatan yang Dapat Diisi:
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai jabatan operasional dan layanan.
• Dasar Hukum:
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari pengadaan ASN tahun anggaran 2024 dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk menjadi PPPK paruh waktu, sekaligus menjadi solusi dalam penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk menjadi PPPK paruh waktu, sekaligus menjadi solusi dalam penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan ini ditujukan khusus bagi honorer yang tidak lolos seleksi CASN (CPNS maupun PPPK) tahun anggaran 2024.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu harus terlebih dahulu melewati beberapa tahapan berikut:
- Pengajuan Usulan Formasi
Instansi pemerintah perlu mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu kepada MenPAN RB.
- Persetujuan Formasi
Setelah usulan disetujui, instansi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pengajuan NI PPPK
Instansi mengajukan permohonan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai langkah krusial sebelum pengangkatan resmi.
Masa Kerja dan Gaji PPPK paruh waktu
Meskipun skema ini memberikan harapan baru, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
· Masa Kontrak Satu Tahun
Masa kerja PPPK paruh waktu hanya dijamin selama 1 tahun dan tidak otomatis diperpanjang.
Ketentuan ini tercantum dalam diktum ketiga belas keputusan dan kontrak kerja.
· Gaji PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan upah terakhir mereka sebagai honorer, atau mengikuti upah minimum regional (UMR) yang berlaku.
Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam diktum kesembilan belas.
Evaluasi Kinerja dan Kelanjutan Kontrak
Kelanjutan kontrak setelah 1 tahun sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan setiap 3 bulanan atau tahunan.
Ada 3 kemungkinan yang bisa terjadi setelah kontrak PPPK paruh waktu berakhir:
1. Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Jika kinerja yang memuaskan dan ada formasi PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu berkesempatan langsung diangkat ke posisi tersebut.
2. Diperpanjang Sebagai PPPK Paruh Waktu
Apabila kinerja tetap memuaskan namun belum ada formasi PPPK penuh waktu, kontrak sebagai PPPK paruh waktu dapat diperpanjang.
3. Diberhentikan
Apabila evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang kurang/tidak memuaskan, instansi berwenang untuk memutus kontrak kerja dan mengakhiri status PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata status tenaga honorer.
Untuk itu para tenaga honorer diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan menunjukkan kinerja optimal agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau setidaknya mempertahankan status PPPK paruh waktu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi