RADARSEMARANG.ID — Masyarakat belakangan diketahui sedang ramai memperbincangkan perihal gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang dinilai fantastis.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa mendapatkan upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dalam sebulan.
Hal ini tentunya memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Banyak dari mereka yang memercayai kabar tersebut dan merasa tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai pengurus.
Akan tetapi, di lain sisi juga banyak yang meragukan hal tersebut karena Koperasi Desa Merah Putih merupakan program baru yang dibentuk Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Lantas, bagaimana cara menjadi pengurus Koperasi Merah Putih dan benarkah pengurus bisa dapat gaji Rp8 juta? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan ditujukan untuk desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.
Program ini diusung Kemenkop untuk memajukan perekonomian desa dan/atau kelurahan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Dengan menjunjung prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Syarat Daftar Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pengurus koperasi Merah Putih.
▪Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi
▪Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan
▪Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas
▪Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa
▪Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang
▪Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi
Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih
Bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi dan ingin mendaftar sebagai bagian dari Koperasi Desa Merah Putih, simak panduan lengkapnya di bawah ini.
▪Akses situs resmi https://merahputih.kop.id/
▪Klik Daftar Sekarang
▪Pilih skema Membangun Koperasi Baru
▪Klik Berikutnya pada bagian kanan bawah
▪Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama koperasi baru
▪Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
▪Isi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
▪Isi nama kuasa penghadap notaris, alamat e-mail, nomor Hp, dan buat kata sandi baru
▪Centang kolom pernyataan
▪Klik Daftar Sekarang
Angka perekonomian desa hanya menyumbang 14% dari Produk Domestik Bruto Nasional.
Hal ini disebut terlalu timpang dengan potensi yang dimiliki desa.
Oleh karena itu, pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebut sebagai solusi yang menjawab permasalah ekonomi desa tersebut.
Berdasarkan agenda yang ada, empat puluh enam hari lagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diluncurkan.
Sejumlah unit koperasi juga telah disiapkan guna mencapai target 70 ribu unit di seluruh Indonesia pada hari peluncuran nanti.
Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih.
Lalu gebrakan apa lagi yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk menggenjot jumlah unit agar dapat melampaui target sekaligus membangun sistem Kopdes Merah Putih.
Sementara itu Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi buka suara soal syarat dan gaji untuk menjadi pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Dia menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas bagi para calon pengurus, meski saat ini belum ada syarat teknis yang bersifat ketat.
“Kan ada Sistem Layanan Informasi dan Keuangan (SLIK). Jadi diharapkan semua pengurus Koperasi Desa Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat, tidak bermasalah. Kamu kan tidak pernah punya utang, kayaknya boleh jadi pengurus. Gitu loh,” kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain itu, Budi menegaskan, tidak boleh ada hubungan keluarga (semenda) dalam struktur pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
“Nggak boleh dia keluarga. Anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lainnya,” ujarnya.
Adapun mengenai keanggotaan, prinsip koperasi akan tetap dijunjung tinggi. Dimana yang menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih adalah warga masyarakat desa atau kelurahan itu sendiri.
“Koperasi itu kan dasarnya, jati dirinya adalah suka rela, mandiri, gotong royong. Kita cuma menstimulasi saja, ayo bergabung. Bukan wajib,” terang Budi.
Namun, ia tak menampik akan ada strategi untuk mendorong keikutsertaan masyarakat.
“Misalnya kalau anggota koperasi didiskon 10%, mau nggak mau orang jadi anggota kan? Nah gitu loh, iya kan? Bukan dipaksa tapi diberi kiat-kiat,” sambungnya.
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Terkait kabar gaji pengurus Kopdes akan berada di kisaran Rp5-8 juta, Budi menyanggahnya.
“Belum. Belum ada,” tegasnya singkat.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan, proses rekrutmen dan penetapan gaji belum masuk tahap eksekusi, karena saat ini prosesnya masih dalam tahap pembentukan kelembagaan.
“Loker (Lowongan Pekerjaan) untuk Koperasi Desa Merah Putih itu belum lah. Ini kan sekarang baru pembentukan kelembagaannya. Juli kita baru umumkan, nanti dari Juli kita ada persiapan model bisnisnya, skema pembiayaannya, terus kemudian segala macam. Oktober baru operasional,” ujar Ferry.
Sementara terkait kemungkinan perekrutan calon pensiunan BUMN sebagai manajer, dia memberi sinyal positif.
“Boleh. Kalau manajer ini kan sekarang baru pengurus, nanti pengelolanya berikutnya. Karena unit kegiatannya pun juga belum ada aktivitasnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, untuk saat ini, kriteria calon pengelola bersifat umum.
“Pastinya sifatnya masih normatif, terus nggak boleh semenda (hubungan kekeluargaan). Tapi mengenai gaji apa segala macam, nantilah. Itu belum,” ujar Ferry. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi