RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 resmi menetapkan skema terbaru mengenai besaran gaji pokok untuk seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mulai dari golongan paling dasar hingga perwira tinggi.
Peraturan ini menjadi angin segar bagi ribuan personel kepolisian di seluruh penjuru tanah air karena selain mengatur kenaikan gaji, pemerintah juga memastikan bahwa para personel tetap mendapatkan berbagai macam tunjangan yang memperkuat kesejahteraan mereka.
Dalam struktur hierarki kepangkatan Polri, terdapat dua jenjang utama yang paling dikenal publik, yakni Tamtama dan Bintara.
Meskipun keduanya termasuk ke dalam golongan anggota Polri non-perwira, terdapat perbedaan cukup signifikan dalam hal besaran gaji pokok yang diterima.
Meski begitu, masing-masing golongan tetap memperoleh hak tunjangan yang sama-sama menunjang kebutuhan hidup dan operasional sehari-hari.
Gaji Pokok Golongan Tamtama:
Langkah Awal dalam Karier Kepolisian
Golongan Tamtama merupakan tingkatan awal dalam struktur keanggotaan Polri.
Mereka bertugas di lapangan sebagai ujung tombak pelaksana keamanan dan penegakan hukum.
Berikut rincian gaji pokok terbaru untuk anggota Polri di golongan Tamtama sesuai PP No. 7 Tahun 2024:
•Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
•Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
•Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
••Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.000
•Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700
•Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Meski besaran gaji pokok tersebut tergolong standar, para anggota Tamtama tetap memiliki akses terhadap berbagai jenis tunjangan yang berperan besar dalam menopang kehidupan mereka secara finansial.
Gaji Pokok Golongan Bintara:
Pangkat Menengah dengan Kewajiban Operasional Tinggi
Sementara itu, golongan Bintara yang merupakan tingkatan lanjutan setelah Tamtama memiliki tanggung jawab lebih luas, termasuk dalam hal pengawasan dan pelaporan tugas lapangan.
Oleh karena itu, nominal gaji yang mereka terima juga lebih tinggi. Berikut rinciannya:
•Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
•Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
•Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000
•Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
•Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
•Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perbedaan nominal antara golongan Tamtama dan Bintara memang terlihat mencolok, namun faktor pengalaman, masa kerja, dan level tanggung jawab turut memengaruhi besaran gaji yang mereka peroleh.
Tunjangan Tambahan:
Penopang Kesejahteraan di Luar Gaji Pokok
Tak hanya mengandalkan gaji pokok, baik anggota Tamtama maupun Bintara juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang diberikan secara berkala oleh negara.
Tunjangan ini mencakup:
•Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan serta kinerja individu.
•Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada personel yang telah berkeluarga sebagai bentuk perhatian terhadap beban hidup yang bertambah.
•Tunjangan Perumahan: Khusus bagi anggota yang belum memiliki rumah dinas atau tinggal di perumahan negara.
•Tunjangan Pendidikan: Ditujukan untuk anggota yang memiliki anak-anak yang masih menempuh pendidikan formal.
Seluruh tunjangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel Polri tetap dapat bekerja secara maksimal tanpa terbebani oleh persoalan finansial, terutama di tengah tuntutan tugas dan risiko kerja yang tinggi.
Kesimpulan: Tamtama dan Bintara Sama-Sama Diapresiasi Negara
Meski besaran gaji pokok antara dua golongan ini berbeda, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan seluruh anggota Polri tampak nyata dari keberadaan tunjangan yang merata.
Melalui PP No. 7 Tahun 2024, negara menunjukkan bahwa setiap personel Polri, tanpa memandang pangkatnya, adalah bagian penting dari roda keamanan nasional yang harus dijaga kesejahteraannya secara adil dan profesional. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi