Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Sama-Sama ASN, Mengapa Gaji PPPK Lebih Tinggi dari PNS? Ini Penjelasannya

Falakhudin • Jumat, 23 Mei 2025 | 12:38 WIB
Segini Besarnya Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Resmi Naik 16 Persen Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Segini Besarnya Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Resmi Naik 16 Persen Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pada sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, ada dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama mengenai tugas dan tanggung jawab.

 

Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal skema pensiun yang perlu diketahui, terutama bagi kamu yang sedang mempertimbangkan karier di sektor pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dan memiliki hak atas pensiun setelah pensiun dari dinas.

Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Secara otomatis, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.

 

 

PNS mendapatkan pensiun bulanan seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.

Skema pensiun PNS dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang bekerja sama dengan pemerintah.

Dana pensiun berasal dari potongan gaji PNS setiap bulan, ditambah kontribusi dari pemerintah.

PNS menerima pensiun dengan skema defined benefit atau manfaat pasti.

Besaran pensiun ditentukan berdasarkan formula tertentu dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Sedangkan PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan dari negara dan tidak termasuk dalam peserta program pensiun yang dikelola oleh PT Taspen.

Namun, pemerintah menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran manfaat JHT dan JP tergantung pada besaran iuran yang dibayarkan dan lamanya masa kerja.

Maka, skema pensiun PPPK menggunakan skema Defined Contribution atau iuran pasti.

Perbedaan besaran gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi topik perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat umum.

 

 

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa dalam sejumlah kasus, gaji PPPK justru terlihat lebih besar dibandingkan PNS, padahal keduanya berada dalam naungan status Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Ada beberapa faktor utama yang membuat nominal gaji bersih PPPK terlihat lebih tinggi, meskipun dari sisi jaminan dan fasilitas kepegawaian, status PNS tetap memiliki keunggulan tersendiri.

Salah satu alasan utama mengapa gaji PPPK tampak lebih besar adalah karena mereka tidak mendapat fasilitas pensiun seperti PNS.

Artinya, tidak ada potongan gaji bulanan yang dialokasikan untuk dana pensiun.

Sementara itu, PNS harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk membayar iuran pensiun secara rutin setiap bulan.

Akibatnya, gaji bersih yang diterima PPPK bisa tampak lebih besar di atas kertas, meskipun dalam jangka panjang, mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti halnya PNS.

 

Berbeda dari PNS yang pajaknya sebagian ditanggung negara, PPPK justru harus menanggung Pajak Penghasilan (PPh 21) secara mandiri.

Namun karena tidak ada potongan pensiun maupun potongan-potongan lain yang kerap muncul dalam slip gaji PNS, take home pay PPPK dalam banyak kasus tetap lebih besar—terutama pada golongan tertentu yang masa kerjanya belum terlalu panjang.

Sistem penggajian PPPK menggunakan skema tersendiri berdasarkan masa kerja dan golongan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Misalnya, PPPK golongan I dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji pokok sekitar Rp1.794.000, sedangkan PNS golongan IA dengan masa kerja sama hanya mendapat sekitar Rp1.560.800.

Selisih ini cukup signifikan dan mencerminkan bagaimana skema awal PPPK cenderung lebih besar, meski tidak disertai dengan beragam tunjangan seperti yang diterima PNS.

 

Meski gaji pokok PPPK tampak lebih tinggi, namun dari sisi tunjangan, PNS masih jauh lebih unggul.

Seorang PNS berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja yang besarannya bisa sangat signifikan tergantung unit kerja.

GAJI PNS, PPPK, ASN
GAJI PNS, PPPK, ASN

 

Sementara PPPK hanya mendapat tunjangan tertentu sesuai isi perjanjian kerja, dan tidak mendapatkan hak atas tunjangan pensiun maupun kenaikan pangkat otomatis seperti PNS.

Kondisi ini menjadi bahan pertimbangan penting, terutama bagi para pelamar CPNS maupun PPPK di tahun-tahun mendatang.

 

Mereka dihadapkan pada pilihan antara stabilitas dan jaminan jangka panjang sebagai PNS, atau gaji lebih besar secara langsung sebagai PPPK namun tanpa hak pensiun dan fasilitas kepegawaian lainnya.

Meski PPPK saat ini tampak lebih diuntungkan dari sisi jumlah gaji bersih yang diterima, banyak pihak menilai bahwa masing-masing status memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

 

Yang pasti, transparansi mengenai perbedaan ini perlu terus disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Jaminan Hari Tua (JHT) #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu #Jaminan Hari Tua PPPK #tunjangan kinerja #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #dana pensiun #Aparatur Sipil Negara #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #tunjangan jabatan #Aparatur Sipil Negara (ASN) #gaji pppk #Tunjangan Keluarga #Aparatur Sipil Negara ASN #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #PPPK adalah #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK #jaminan hari tua #Jaminan Hari Tua Pekerja #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #Aparatur Sipil Negara Daerah #gaji pppk 2025 #PNS adalah #Take Home Pay PPPK #skema pensiun pns #skema pensiun PPPK #pegawai negeri sipil