RADARSEMARANG.ID Semarang— Kabar bahagia datang dari pemerintah khususnya Presiden Prabowo untuk para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Yang mana, pemerintah akan berencana melakukan penyesuaian gaji bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai 1 Juni 2025 lho.
Pemerintah melakukan penyesuaian gaji TNI 2025 tersebut dikarenakan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para prajurit yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan konsentrasi tugas militer, Presiden Prabowo Subianto mendorong peningkatan kesejahteraan prajurit melalui kebijakan penggajian yang lebih memadai.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 resmi menetapkan besaran gaji pokok TNI tahun 2025 yang berlaku untuk seluruh personel militer, mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.
Setiap anggota TNI akan menerima gaji pokok berbeda tergantung pada pangkat dan masa kerja golongan (MKG).
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Presiden RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan prajurit aktif.
Lantas, berapa saja besaran gaji mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi di tanggal 1 Juni 2025 nanti?
Berikut ini dia rincian besaran gaji TNI 2025.
Besaran Gaji TNI Juni 2025
Berikut rincian gaji pokok TNI sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2024 yang berlaku per 1 Juni 2025:
Baca Juga: Beasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Gaji Tamtama TNI (Golongan I)
Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
Kopral Dua: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Gaji Bintara TNI (Golongan II)
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400
Gaji Perwira Tinggi TNI (Golongan IV)
Brigjen / Laksma / Marsma: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
Mayjen / Laksda / Marsda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Letjen / Laksdya / Marsdya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Editor : Agus AP