Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Asyik Tunjangan Kinerja Tukin Dosen Cair Juli 2025, Sri Mulyani Beberkan Segini Rincian Besarnya

Falakhudin • Senin, 21 April 2025 | 12:47 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Menkeu Sri Mulyani menjelaskan rincian besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Pada Selasa, 15 April 2025 dalam Taklimat Media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran tukin ditentukan berdasarkan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan tertentu dan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang akademik.

Baca Juga: Jokowi Temui Massa di Solo, Berencana Bawa Tuduhan Ijazah Palsu ke Ranah Hukum, Siapa yang Dilaporkan?

 

Sebagai ilustrasi, jika seorang guru besar mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta, sementara nilai tukin untuk jabatan yang setara eselon II di lingkungan Kemendiktisaintek adalah Rp 19,28 juta, maka guru besar tersebut akan menerima tukin sebesar Rp 12,54 juta.

Hitungan ini merupakan selisih dari keduanya.

“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya merupakan perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani dalam Taklimat Media di Kemendiktisaintek.

Sri Mulyani juga menambahkan apabila tunjangan profesi yang diterima dosen ternyata lebih besar dibandingkan nilai tukin dosen, maka yang akan dibayarkan tetaplah tunjangan profesi tanpa dilakukan perhitungan selisih terhadap tukin.

Baca Juga: Polemik Ijazah Palsu Jokowi Tunjukkan Ijazah SD Sampai Lulus Kuliah

 

Ia menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, tukin tidak akan menjadi nilai negatif bagi dosen yang bersangkutan.

Jika tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin, maka besaran tunjangan tetap mengacu pada nilai tunjangan profesi tersebut.

Sebaliknya, jika tunjangan profesi lebih rendah dari tukin, maka pemerintah akan menambahkan selisihnya agar dosen tetap menerima nilai tukin yang lebih tinggi.

“Kalau tunjangan profesinya lebih tinggi, sedangkan tukin (dosen) lebih rendah, maka tidak berarti dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesinya lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menteri Keuangan itu.

Kelompok Dosen yang Mendapat Tukin

Terdapat tiga kelompok dosen dari berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN) yang akan menerima tukin berdasarkan kebijakan terbaru. Kelompok tersebut mencakup:

Baca Juga: Setelah Dapat BHR Ojek Online Akan Segera Diakui UMKM, Dapat Subsidi BBM Sampai Pinjaman KUR Rp 100 Juta

 

1 Sebanyak 8.725 dosen yang berasal dari PTN berstatus Satuan Kerja (Satker),

2 16.540 dosen dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang hingga kini belum memperoleh remunerasi, serta

3 5.801 dosen yang berada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) baru diterbitkan pada bulan April, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian tukin akan berlaku secara retrospektif, terhitung mulai Januari 2025.

Pemerintah akan menyalurkan tukin untuk periode 12 bulan, ditambah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. 

 

Baca Juga: Bek Timnas Rizky Ridho Bakal Pilih Klub Eropa yang Mana? Venezia FC, Como 1907, Oxford United, FCV Dender EH, atau US Trenssin?

 

Total anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tukin ini mencapai Rp 2,66 triliun dan akan dicairkan setelah menteri terkait menerbitkan peraturan pelaksana, serta setelah tim Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.

Pemerintah resmi mengumumkan akan mencairkan tunjangan kinerja atau tukin dosen pada Juli 2025 mendatang.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mengikuti Saintek) Brian Yuliarto menyebut pembayaran tukin dosen akan dilakukan setelah capaian satu semester pertama kinerja dosen dievaluasi.

Rincian Besaran Tunjangan Kineja Dosen

Berikut adalah rincian besaran tunjangan kinerja (tukin dosen 2025) bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025:

Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan, TNI dan Polri 2025 Segera Cair, Jadi Naik 16 Persen?

 

• Kelas jabatan 1 tukin ditetapkan sebesar Rp 2.531.250.

• Kelas jabatan 2 menerima tukin sebesar Rp 2.708.250.

• Kelas jabatan 3 mendapatkan Rp 2.898.000.

• Kelas jabatan 4 memperoleh Rp 2.985.000.

• Kelas jabatan 5 menerima Rp 3.134.250.

Baca Juga: Kuliah Gratis di Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika STMKG, Lulus Jadi ASN di BMKG, Begini Caranya

 

• Kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400.

• Kelas jabatan 7 memperoleh Rp 3.915.950.

• Kelas jabatan 8 mendapatkan Rp 4.595.150.

• Kelas jabatan 9 menerima Rp 5.079.200.

• Kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200.

• Kelas jabatan 11 mendapatkan Rp 8.757.600.

Baca Juga: Patut Ditiru! Bupati Terkaya di Jawa Tengah Berikan Gajinya untuk 30 Pemulung dan 20 Petugas Kebersihan

 

• Kelas jabatan 12 menerima Rp 9.896.000.

• Kelas jabatan 13 memperoleh Rp 10.936.000.

• Kelas jabatan 14 ditetapkan sebesar Rp 17.064.000.

• Kelas jabatan 15 sebesar Rp 19.280.000.

• Kelas jabatan 16 menerima Rp 27.577.500.

Baca Juga: Rp 50 Jutaan Sudah Bisa Beli Mobil Seken Toyota Avanza, Ini Harga Toyota Avanza Bekas 2025

 

• Dan yang tertinggi, kelas jabatan 17, mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000.

Besaran ini menggambarkan struktur tukin berdasarkan tanggung jawab dan level jabatan masing-masing pegawai di Kemendiktisaintek. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#pegawai di Kemendiktisaintek #tunjangan kinerja #Tunjangan Kinerja Dosen #Guru Besar 2025 #Tunjangan Kinerja Pegawai #Badan Layanan Umum #tukin dosen. kemenag #Tunjangan Kinerja Dosen ASN #tukin dosen 2025 #tunjangan profesi bagi guru #Dosen yang Mendapat Tukin #tukin guru besar #gaji ke 13 #perguruan tinggi negeri #Besaran Tunjangan Kineja Dosen #Tukin Dosen ASN #lembaga layanan pendidikan tinggi #tukin profesor #Guru Besar #Tunjangan Kinerja Fantastis #menteri keuangan #tunjangan kinerja asn #Tunjangan Kinerja Guru #Tunjangan Kinerja ASN 2025 #ASN itu tujuh keajaiban dunia #tunjangan profesi profesor #Brian Yuliarto #menkeu sri mulyani #Tunjangan Profesi Guru 2025 #Sri Mulyani #Tunjangan Hari Raya #tunjangan kinerja daerah #Tukin Dosen Kemdiktisaintek #tunjangan profesi guru besar #Tukin Dosen #Kemendiktisaintek #Tukin Dosen Cair #tunjangan profesi dosen #tunjangan profesi #Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi