Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sama-sama Aparatur Sipil Negara ASN, Ini Perbedaan Pensiunan PPPK dan Pensiunan PNS

Falakhudin • Sabtu, 19 April 2025 | 12:18 WIB

PNS atau ASN
PNS atau ASN

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pada sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, ada dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama mengenai tugas dan tanggung jawab.

Cara Cek NISN Siswa Secara Online Untuk SPMB 2025 SD Sampai Kuliah.

 

Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal skema pensiun yang perlu diketahui, terutama bagi kamu yang sedang mempertimbangkan karier di sektor pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dan memiliki hak atas pensiun setelah pensiun dari dinas.

Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

 

Baca Juga: Bosan Menunggu Antrean Haji 30 Tahun? Langsung Aja Ikut Haji Furoda, Cepat Berangkat, Segini Besaran Biayanya

 

Secara otomatis, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.

PNS mendapatkan pensiun bulanan seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.

Skema pensiun PNS dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang bekerja sama dengan pemerintah.

Dana pensiun berasal dari potongan gaji PNS setiap bulan, ditambah kontribusi dari pemerintah.

PNS menerima pensiun dengan skema defined benefit atau manfaat pasti.

Baca Juga: Apakah Hari Kartini Libur Nasional? Simak Tujuan, Latar Belakang Peringati Hari Kartini

 

Besaran pensiun ditentukan berdasarkan formula tertentu dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan dari negara dan tidak termasuk dalam peserta program pensiun yang dikelola oleh PT Taspen.

Namun, pemerintah menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran manfaat JHT dan JP tergantung pada besaran iuran yang dibayarkan dan lamanya masa kerja.

Maka, skema pensiun PPPK menggunakan skema Defined Contribution atau iuran pasti.

Baca Juga: Cara Cek dan Buka Blokir Kendaraan yang Kena Denda Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE

 

Iuran dan Potongan

PNS secara otomatis dikenai potongan gaji untuk Taspen, yang digunakan sebagai iuran pensiun.

Sedangkan PPPK tidak langsung dipotong dari gaji kecuali jika instansi mengikutsertakan pegawai PPPK dalam BPJS Ketenagakerjaan.

PPPK menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen tertentu selama masa kerja.

Akumulasi dan hasil investasi akan digunakan saat pensiun, di mana peserta bisa membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dana yang telah terkumpul.

Baca Juga: Cara Gampang Bayar Denda Kena Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

 

Secara garis besar, PNS memiliki jaminan finansial yang lebih stabil karena tetap menerima pensiun tiap bulan.

Sedangkan PPPK perlu melakukan perencanaan keuangan mandiri untuk masa pensiun, karena tidak mendapatkan pensiun rutin dari pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Temui Massa di Solo, Berencana Bawa Tuduhan Ijazah Palsu ke Ranah Hukum, Siapa yang Dilaporkan?

 

Oleh karena itu, PPPK perlu lebih aktif dalam mengelola keuangan dan merencanakan masa depan, termasuk mengikuti program jaminan sosial secara mandiri atau melalui fasilitasi instansi. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Jaminan Hari Tua (JHT) #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #dana pensiun #jaminan pensiun PPPK #jaminan pensiunan #Aparatur Sipil Negara #jaminan pensiun #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #BPJS KETENAGAKERJAAN #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Jaminan Pensiun ASN #Defined Contribution #pt taspen (persero) #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #PPPK adalah #gaji pns #jaminan hari tua #pt taspen #gaji PNS 2025 #gaji PNS 2025 naik #PNS adalah #pegawai negeri sipil