RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan liquefied petroleum gas atau elpiji 3 kg.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah pada 4 Februari 2025.
Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan hal tersebut sebagai salah satu upaya pembatasan.
“Ya itu boleh saja, karena asumsinya ASN itu kan pendapatannya masih mencukupi, sehingga memang tidak layak untuk membeli gas subsidi. Gas subsidi sudah dituliskan untuk masyarakat miskin,” ujarnya.
Keputusan ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang telah mengalami beberapa perubahan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tentang penyaluran elpiji bersubsidi secara tepat sasaran.
Dalam surat edaran itu, Pemprov Jateng meminta para Bupati dan Wali Kota di seluruh Jawa Tengah memastikan ASN di wilayahnya tidak menggunakan elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
“Demi memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, ASN diharapkan tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi, baik di lingkungan pemerintahan maupun di rumah tangga pribadi,” tulis edaran tersebut.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi kepada ASN, agar kebijakan tersebut bisa diterapkan secara efektif.
Pemprov Jateng meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut memastikan pelaksanaan aturan ini.
Sebagai langkah lanjut, surat tersebut turut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pihak terkait lainnya, termasuk PT Pertamina Patra Niaga.
Kebijakan ini diambil seiring upaya pemerintah pusat memperketat distribusi elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh golongan yang mampu.
“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa LPG 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno, saat ditemui di Kota Surakarta, Jumat (7/2/2025).
Sekda menegaskan, ASN tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari, gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.
“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban, agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik, dengan tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg.
Berikutnya, ia mengajak ASN turut mengawasi, agar distribusi gas melon bisa tepat sasaran.
Sebab, jika yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah stok elpiji 3 Kg sudah memenuhi kebutuhan.
“Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” ujarnya. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi