RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
"Alasannya diganti kenapa?
Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Dr Abdul Mu ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.
Ia memaparkan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan pada SMA, lanjut Prof Dr Abdul Mu ti, Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.
Mendikdasmen menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.
Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB 2025 ini akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujarnya.
"Insya Allah, hari ini (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu ti.
Menurut dia, perbedaan dari SPMB dengan PPDB adalah persentase dari masing-masing jalur.
Namun, ia tidak merinci angka pastinya dan hanya menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah tercantum dalam draf Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur soal SPMB.
"Karena itu, untuk SD tidak ada perubahan.
Untuk SMP, jalurnya tetap sama, tetapi perubahannya ada pada persentase masing-masing jalur," ujarnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Menurutnya Mendikdasmen, SPMB bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan pendidikan berkualitas.
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua.
Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujarnya.
"SPMB itu bukan sekedar nama baru tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," ujarnya. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi