RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pembahasan gaji ke 13 kerap diperbincangkan.
Tiap tahunnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji ke-13.
Besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Lantas berapa besaran dan kapan pastinya jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut?
Jadwal Pencairan Gaji ASN ke 13 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2025.
Pemilihan waktu ini bukan tanpa alasan, melainkan disesuaikan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah.
Yakni ketika para PNS membutuhkan tambahan finansial untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Proses ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran distribusi dana kepada seluruh penerima yang berhak.
Kebijakan gaji 13 tahun 2025 tidak hanya mencakup PNS aktif, tetapi juga meliputi berbagai kategori pegawai pemerintah lainnya.
Penerima manfaat ini termasuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Namun, perlu diperhatikan tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13.
Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak termasuk dalam daftar penerima tunjangan ini.
Besaran Upah Gaji ke 13 ASN 2025
Besaran upah yang diterima tergantung dari golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Nominal THR serta gaji ke 13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.
Adapun beberapa tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Walau begitu, nominal yang diterima oleh masing masing PNS akan bervariasi, tergantung dari golongan serta masa kerja:
1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500
Pendidikan SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600
Pendidikan Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900
Pendidikan Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550
Pendidikan Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Nah itulah besaran Gaji ke 13 ASN tahun 2025 yang akan cair, ditunggu aja ya kabar gembiranya. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi