RADARSEMARANG.ID, Semarang — Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki tanggung jawab besar sebagai penghubung utama antara warga dan pemerintahan setempat.
Jabatan ini biasanya dipegang oleh seseorang yang dipilih melalui musyawarah warga untuk masa jabatan tertentu.
Tugas RT ini mencakup berbagai hal.
Mulai dari menyusun data kependudukan, memberikan layanan administratif, hingga membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat.
Peran dan tanggung jawab Ketua RT.
1. Pemimpin dan Penghubung Masyarakat
Ketua RT adalah sosok pemimpin yang menghubungkan masyarakat dalam lingkungan tertentu.
Ia bertanggung jawab untuk membangun dan menjaga hubungan yang baik antara warga di sekitarnya.
Hal ini termasuk memfasilitasi pertemuan-pertemuan warga, membantu menyelesaikan permasalahan antarwarga, serta mengkomunikasikan informasi penting kepada masyarakat.
2. Pengelolaan Data dan Informasi
Sebagai penanggung jawab tingkat RT, Ketua RT bertugas mengumpulkan dan mengelola data serta informasi tentang warga yang tinggal di lingkungannya.
Informasi ini meliputi data penduduk, alamat, pekerjaan, dan lain sebagainya.
Pengelolaan data yang baik membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. Penyampaian Aspirasi Masyarakat
Ketua RT juga memiliki peran sebagai wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan warga kepada pihak yang berwenang, seperti pemerintah kota atau kecamatan.
Ini melibatkan kemampuan untuk mendengarkan dan mengartikulasikan kebutuhan masyarakat kepada pihak yang berwenang agar tindakan yang tepat dapat diambil.
4. Pengelolaan Lingkungan dan Keamanan
Tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan adalah salah satu aspek penting dari peran seorang Ketua RT.
Ia harus bekerjasama dengan pihak berwenang, seperti kepolisian, dalam mengawasi dan mengatasi potensi gangguan keamanan, seperti tindakan kriminalitas atau pelanggaran peraturan.
5. Pembinaan Masyarakat dan Kegiatan Sosial
Ketua RT juga dapat berperan dalam membina masyarakat melalui penyelenggaraan kegiatan sosial, budaya, atau edukatif.
Ini dapat mencakup pengorganisasian acara-acara seperti pertemuan, gotong royong, atau kegiatan pemasyarakatan yang dapat mempererat hubungan antarwarga.
6. Pengelolaan Program Lingkungan
Ketua RT dapat menginisiasi atau mendukung program-program lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Ini bisa berupa program penghijauan, pengelolaan sampah, kampanye kebersihan, dan lain sebagainya.
7. Peran Pemadam Kebakaran dan Bencana
Dalam situasi bencana atau keadaan darurat, Ketua RT juga memiliki tanggung jawab dalam membantu mengkoordinasikan tindakan evakuasi dan memberikan bantuan darurat kepada warga yang terkena dampak.
Masa Jabatan Ketua RT
Seperti yang sudah kita ketahui, dari penjelasan di atas, ketua RT termasuk pengurus LKD.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, berapa lama masa jabatan ketua RT?
Perlu Anda ketahui pengurus LKD yang dalam hal ini termasuk ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ini artinya, Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun dan ketua RT bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.
Menyambung pertanyaan Anda, sayangnya kami kurang mendapatkan informasi seberapa lama ketua RT di lingkungan Anda itu menjabat hingga ia menua.
Namun apabila masih dalam batas masa jabatan ketua RT sebagaimana ditentukan oleh Permendagri 18/2018, maka hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum.
Jadi, sebagai pemimpin tingkat RT, peran dan tanggung jawab seorang Ketua RT sangat penting dalam membangun komunitas yang berfungsi baik dan harmonis.
Dengan memiliki kemampuan komunikasi yang baik, kepemimpinan yang efektif, dan empati terhadap kebutuhan masyarakat, seorang Ketua RT dapat menjadi penggerak utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bermakna bagi warga di lingkungannya.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan Ketua RT dan RW.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong mereka menjalankan tugas dengan lebih profesional.
Besaran gaji Ketua RT dan RW ternyata berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Berikut ini rincian gaji Ketua RT di berbagai wilayah, dilansir dari berbagai sumber:
Ketua Rukun Tetangga (RT) merupakan orang yang berperan untuk menaungi warga yang tinggal di sekitarnya.
Secara umum, ketua RT ini dipilih orang warga setempat untuk periode tertentu.
Para Ketua RT ini memiliki peran penting dalam membantu kecamatan atau kepala desa untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Mulai dari menyediakan data kependudukan, memberi perizinan, dan tugas-tugas lain.
Namun, apakah gaji yang mereka terima sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka emban?
Berikut besaran gaji ketua RT di sejumlah wilayah RI:
1. Gaji Ketua RT di Jakarta
Gaji ketua RT Jakarta pada 2025 ini masih sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Besaran tersebut seperti yang tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
2. Gaji Ketua RT di Semarang
Dilansir dari salah satu postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022 lalu menyebut bahwa gaji ketua RT di Semarang pada 2022 adalah sekitar Rp 600.000 per bulannya.
Kala itu juga Hendrar mengatakan pada tahun berikutnya, akan naik menjadi Rp 1.000.000.
Artinya jika tidak mengalami perubahan lagi, besaran gaji ketua RT di Semarang saat ini berada di angka Rp 1.000.000 per bulan dan belum berubah sejak 2023 lalu.
3. Gaji Ketua RT di Bandung
Dilansir laman Pemerintah Kabupaten Bandung, insentif gaji ketua RW Bandung bernilai Rp 300.000 ribu per bulan.
Insentif tersebut dari program Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna ditambah BPJS Kesehatan.
“Jujur, dengan adanya pemberian uang insentif dan BPJS ini, kita sangat senang. Alhamdulillah,
bisa digunakan untuk operasional RW dalam setiap pelayanan kepada masyarakat,” kata Iskandarsyah selaku Ketua RW 10 Desa/Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Minggu (12/11/2023) dari lamanbandungkab.go.id.
4. Gaji Ketua RT di Yogyakarta
Berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulannya.
5. Gaji Ketua RT di Jawa Tengah
Sebagai contoh di daerah Magelang. Dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022 yakni sebesar Rp 300.000 per bulan.
6. Gaji Ketua RT di Makassar
Dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT didasarkan pada pencapaian kinerjanya.
Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan.
Sementara yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa mendapat upah Rp 2.000.000 per bulannya.
7. Gaji Ketua RT di Pontianak
Dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000.
Berarti setiap bulannya gaji Ketua RT di Pontianak adalah Rp 125.000.
8. Gaji Ketua RT di Riau
Dilansir dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi tentang honor bagi ketua RT.
“Saat ini, ketua RW hanya menerima Rp 650.000 per bulan.
Sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan,” ungkap Masykur Tarmizi dalam sebuah keterangan.
9. Gaji Ketua RT di Padang
Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, tercantum gaji atau upah yang diterima ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245.000) setiap bulannya.
10. Gaji Ketua RT di Bekasi
Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya.
Artinya, gaji ketua RT di Bekasi adalah Rp 416.000 per bulan.
11. Gaji Ketua RT di Probolinggo
Dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, disebutkan bahwa besaran honorarium yang diterima ketua RT adalah Rp 180.000 setiap bulannya.
Perlu diingat bahwa kisaran gaji “Kenaikan gaji RT/RW mempertimbangkan beban tugas mereka yang semakin berat.
Apalagi di tahun politik sebelumnya insentif Ketua RT/RW Rp 600 ribu dan kita naikkan menjadi Rp 1 juta per bulannya,” kata Aprizal.
12. Gaji Ketua RT di Kebumen
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto, mengatakan pemerintah daerah Kebumen akan memberikan dana insentif untuk Ketua RT mulai Maret 2024 mendatang.
Adapun besarannya adalah Rp 190.000 untuk Ketua RT. Nominal tersebut dibayarkan per tiga bulan sekali.
“Nantinya semua RT dan RW yang ada di Kabupaten Kebumen mendapat insentif dari pemerintah daerah yang dibayarkan per tiga bulan sekali.
Insyaallah nanti cair mulai bulan Maret,” kata Cokro, Kamis (22/2).
ketua RT di atas bisa saja berbeda dan kemungkinan juga telah mengalami kenaikan.
Namun, daftar tersebut bisa jadi gambaran mengenai gaji ketua RT di berbagai daerah.
13. Gaji Ketua RT di Palembang
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekda) Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan besaran gaji Ketua RT akan naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 600.000 per bulan.
Kenaikan gaji tersebut direncanakan berlaku mulai November 2024 atau paling lambat awal Januari 2025.
14. Gaji Ketua RT Pekan Baru
Ketua RT di Pekanbaru menerima Rp 500.000 per bulan, menurut keterangan Asisten III Sekda Kota Pekanbaru.
15. Gaji Ketua RT Magelang
Ketua RT di Magelang memperoleh Rp 300.000 per bulan, mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2022.
Itulah Besaran gaji yang diterima sebagai ketua RT, Minatkah jadi ketua RT selanjutnya anda?
Itu terserah anda yang menjalaninya, yang terpenting adalah bisa menjadi manusia yang bermanfaat bagi siapapun. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi