Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ini Cara Daftar, Syarat Daftarnya

Falakhudin • Selasa, 31 Desember 2024 | 15:58 WIB
ASN PPPK
ASN PPPK

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah memperpanjang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun perpanjangan waktu seleksi tahap 2 ini memberikan kesempatan luas kepada tenaga non ASN sesuai kriteria Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 untuk mendaftar.

 

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyebut, ketentuan itu tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

“Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 Desember 2024 hingga hingga 7 Januari 2025,” kata Ridwan dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

Sementara untuk tahapan selanjutnya, kata Ridwan, proses seleksi masih mengacu pada surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

 

Ridwan juga mengingatkan, instansi terkait untuk segera mengkonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN.

Selain itu, BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran jauh sebelum batas waktu penutupan.

“Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi,” ujar Ridwan.

Aturan Tambahan Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2

Ada aturan tambahan tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2 bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember.

 Berikut informasinya.

 

1. Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

 

2. Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

Pengelola Umum Operasional;

Operator Layanan Operasional;

Pengelola Layanan Operasional; atau

Penata Layanan Operasional.

 

Cara daftar PPPK 2024 tahap 2

Sebelum mendaftar, pelamar diwajibkan membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi informasi yang diperlukan. 

Baca Juga: Naik Derajat Dalam Waktu Semalam, Ternyata ini Amalan Sunhaji Penjual Es Teh Bakulan Asal Magelang yang Sedang Viral

 

Berikut caranya:

- Kunjungi portal SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

- Klik opsi “Buat Akun” pada portal SSCASN

- Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil

 

- Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian klik tombol “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya

- Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto

- Isi password untuk akun SSCASN

- Pastikan ulang semua data yang diisi sudah benar.

- Data yang telah disimpan tidak akan dapat diperbaiki atau diubah lagi

- Klik “Selanjutnya” untuk mengecek ulang semua data.

 

- Jika ada kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik “kembali” untuk mengubahnya

- Jika sudah selesai, pilih Lanjutkan login pendaftaran dan cetak Kartu Informasi Akun

- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran

 Baca Juga: Daftar UMK 2025 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Jika UMP Naik 6,5 Persen Semarang Tertinggi

 

Syarat daftar PPPK 2024 tahap 2

Syarat pendaftar:

Tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah

Guru non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah

Lulusan PPG pelamar formasi instansi di daerah yang yang data kelulusannya tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Syarat dokumen:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Ijazah

 

- Transkrip Nilai

- Pasfoto

- Swafoto/selfie

* Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

- Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

 

Nah, itulah rangkuman jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 2 dan sistem kelulusan PPPK 2024.

Demikian informasi pendaftaran PPPK tahap 2, cara, persyaratan.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat  bagi semuanya. (fal/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Aturan Tambahan Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 #Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 #Kepala Biro Humas BKN #tenaga non asn #Syarat daftar PPPK 2024 tahap 2 #Keputusan Menteri PANRB #Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah #badan kepegawaian negara (bkn) #sistem SSCASN #Cara daftar PPPK 2024 tahap 2 #Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 #sistem kelulusan PPPK 2024 #Computer Assisted Test (CAT)