Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tegakkan Azas Netralitas, ASN Dilarang Praktikkan 10 Pose Foto Berikut Jelang Pemilu 2024

Muchammad Nachirul Ichsan • Jumat, 17 November 2023 | 01:17 WIB
PJ Gubernur Jateng
PJ Gubernur Jateng

RADARSEMARANG.ID - Menjelang Pemilu 2024, Pemerintah melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk pose foto tertentu.

Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN.

Adapun salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 adalah tidak boleh foto berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.

Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN selama jelang masa Pemilu 2024.

Dilansir dari laman Instagram @kominfo.jateng, berikut pose foto yang dilarang bagi ASN:
1. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
2. Pose dengan jempol ke atas
3. Pose jari tangan berjumlah tiga
4. Pose dengan jari metal
5. Pose tangan membentuk pistol
6. Pose tangan dengan mengangkat telunjuk 7. Pose tangan angka dua
8. Pose tangan membentuk telepon
9. Pose memperlihatkan angka 5
10. Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.

Sebaliknya, ASN bisa tetap berpose saat di foto dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati.

Menurut PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana menungkap sudah ada aturan mengenai larangan ASN untuk tidak mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu partai atau paslon tertentu.

“Jadi simbol-simbol menggunakan jari ataupun hal lain yang berkaitan masalah ini sangat sensitif. (Mengunggah konten paslon) tidak boleh. Sanksinya sudah jelas. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau yang berat ini bisa juga kita berhentikan sebagai ASN,” ungkap PJ Gubernur Jateng dilansir dari jatengprov.go.id.

 

Editor : Agus AP
#Pemilu 2024 #pj gubernur jateng #Nana Sudjana #ASN #Aturan Pemilu 2024