RADARSEMARANG.ID, Semarang - Briptu WR, anggota Polres Pemalang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025).
Hasil sidang tersebut, Briptu WR di PTDH alias dipecat dengan tidak hormat.
"Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Rabu (8/1/2025).
Sidang KKEP dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dengan didampingi perangkat sidang lainnya, di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025). Sidang tersebut kaitannya buntut kasus dugaan dan penggelapan uang.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang tidak akan mentolelir setiap pelanggaran anggotanya yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri," katanya.
Kapolres berharap, putusan PTDH terhadap Briptu WR dapat menjadi pelajaran, agar seluruh anggota Polri Polres Pemalang senantiasa menjaga kehormatan, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
"Sebagai anggota Polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya," pungkasnya.
"Serta senantiasa memahami jati diri kita sebagai anggota Polri, dengan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya di PTDH, Briptu WR telah ditetapkan tersangka kasus penipuan terhadap warga Pemalang, korban berinisial S, 54.
Modusnya WR berjanji akan memasukan dua anak korban menjadi Bintara Polri dengan membayar Rp 900 juta.
Namun sampai sekarang, dua anak korban kandas menjadi anggota Polisi. Bahkan uang hampir mencapai Rp 1 miliar ini telah dihabiskan untuk judi online.
"Diduga digunakan untuk judi online. Sudah dilakukan mediasi antara korban dan tersangka WR, namun tidak menemui hasil," ungkap Kasi Humas Polres Pemalang Ipda Widodo Apriyanto. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi