RADARSEMARANG.ID, Semarang - Oknum anggota Polres Pemalang bernama WR, ditetapkan tersangka buntut kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 900 juta. Rupanya uang tersebut dihabiskan untuk judi online.
"Diduga digunakan untuk judi online," ungkap Kasi Humas Polres Pemalang Ipda Widodo Apriyanto, Senin (6/1/2025).
Widodo mengatakan, WR melakukan penipuan terhadap warga Pemalang, korban berinisial S, 54.
Modusnya WR berjanji akan memasukan dua anak korban menjadi Bintra Polri dengan membayar Rp 900 juta.
Namun sampai sekarang, dua anak korban kandas menjadi anggota Polisi.
"Sudah dilakukan mediasi antara korban dan tersangka WR dalam kasus penggelapan dengan modus penerimaan polri yang mengakibatkan kerugian korban hingga 900 juta rupiah selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil," bebernya.
"Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, belum ada korban lain dalam kasus penipuan yang melibatkan Briptu WR. Pihaknya, sebelumnya juga menyampaikan berkas perkara tersebut sudah sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Masih yang bersangkutan (korban S) dulu. Tapi yang jelas. untuk kasus Pemalang ini sudah diproses oleh pihak penyidik berkas sudah ditangani dan yang bersangkutan sudah ditahan," katanya.
Diketahui, kasus dugaan penipuan penggelapan ini bermula saat korban bertemu dengan WH pada tahun 2020.
Didalam rumah tersebut, korban awalnya melihat foto seseorang berseragam Polri diketahui bernama WR, anggota polisi bertugas di Polres Pemalang, yang tak lain anak WH.
Kemudian korban curhat kalau anaknya selalu gagal menjadi anggota Bintara Polri saat pendaftaran.
Obrolan tersebut, hingga akhirnya WR menjanjikan bisa mengabulkan keinginan itu dengan embel-embel supaya memberikan sejumlah uang Rp 900 juta.
Lalu, korban sawah warisan seluas 2,6 ribu meter persegi, dan laku Rp 1 miliar lebih 400 ribu. Kemudian, yang Rp 900 juta diberikan ke tersangka secara berkala, ada yang tunai, maupun transfer rekening bank.
Namun, sampai sekarang janji tersebut hanya isapan jempol. Dua anak korban juga gagal masuk polisi.
Lantaran tidak ada kejelasan uangnya kembali, kemudian korban mengadu ke Polres Pemalang, hingga Polda Jateng.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, telah melakukan penanganan kasus tersebut termasuk oknum yang yang bersangkutan. Bahkan, WT juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan bakal diproses pidana dan etik.
"Kita akan menindak tegas dan memproses secara hukum, tidak hanya proses pidana namun juga kode etik, pada WR (WT) ," katanya.
Pihaknya juga menegaskan, perkara tersebut ditangani secara serius, dan juga telah mencoreng nama institusi Polri.
"Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas, baik masyarakat maupun anggota," pungkasnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi