Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Apes! Asik Rekap Penjualan Togel, Warga Pemalang Ini Kepergok Polisi Yang Sedang Patroli, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Lutfi Hanafi • Jumat, 17 November 2023 | 01:44 WIB
PATROLI – Anggota Polres Pemalang Jawa Tengah saat menggelar operasi rutin alam hari di wilayah setempat.
PATROLI – Anggota Polres Pemalang Jawa Tengah saat menggelar operasi rutin alam hari di wilayah setempat.

RADARSEMARANG.ID, PEMALANG – Rabu malam (15/11) jadi hari apes GDS, 30, warga Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang.

Pria yang dikenal bandar togel ini, kepergok Polisi dari Polres Pemalang yang sedang patroli.

Tanpa berkutik, langsung diamankan beserta rekapan nomor togel yang dibeli pelanggannya.

Baca Juga: Pasar Murah Ringankan Beban Masyarakat Pekalongan Barat

“Tim kami rutin operasi malam, saat melintas dapat laporan aktivitas jual togel ini. Dan benar, kami memergoki langsung pelaku sedang beraktifitas judi,” seru Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Mapolres Pemalang, pada Kamis (16/11).

Lanjut terang Yovan, ternyata aktivitas GDS yang berjualan togel, cukup meresahkan warga setempat.

Sehingga ketika tim Polres Pemalang patrol rutin, mendapat laporan langsung dari warga.

Berbekal laporan tersebut, tim patrol langsung melalukan penyelidikan.

Dan langsung mendatangi rumah tersangka GDS.

“Ternyata benar, kami mendapati tersangka GDS, sedang menjual togel secara online kepada pembeli,” katanya.

Saat diamankan, tersangka GDS tidak bisa mengelak.

Karena ada barang bukti sejumlah uang tunai, lembaran kertas bertuliskan nomor pasangan togel dari pemain yang beli dan satu unit handphone bukti orderan online.

Yang semua barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Pemalang, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk dan jenis perjudian, tanpa tebang pilih.

Apapun bentuk perjudiannya, judi darat ataupun daring akan terus diperangi.

Oleh sebab itu, Kapolres Pemalang mengatakan, ia mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Pemalang ikut berperan aktif dalam pemberantasan judi.

Akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 ,ke 3 dan ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Mohon laporkan jika menemukan adanya praktik judi, kami pastikan laporan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (han)

Editor : Agus AP
#JUDI #Togel