RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN, Satuan Reskrim Polres Pemalang bersama Tim Jatanras Polda Jateng akhirnya menangkap pelaku pembunuhan perempuan berseragam pramuka.
AM,26 pria asal Desa Sidorejo Kecamatan Comal Pemalang, sementara ditetapkan menjadi pelaku tunggal.
"Kasus tersebut berhasil terungkap, setelah dilakukan berbagai tahapan penyelidikan oleh tim gabungan dari," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (25/9).
Untuk diketahui, sebelumnya warga menemukan jasad seorang perempuan meninggal dunia dalam keadaan mengapung dan mengenakan seragam pramuka di aliran sungai kecil area tambak Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang pada pada 22 Agustus lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jasad tersebut adalah RI,20, warga Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
Dari keterangan tersangka, awalnya berkenalan dengan korban melalui percakapan di salah satu platform media sosial (medsos) Facebook.
Namun tersangka, menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil bukan sebenarnya atau tidak sesuai identitas tersangka.
Merasa sudah akrab, keduanya saling berkirim pesan. Kemudian tersangka dan korban membuat janji pertemuan di Comal, setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan, Minggu (20/8) malam.
Setelah bertemu, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban, hingga membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah perkebunan Desa Sidorejo Kecamatan Comal.
"Pada saat itu tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker," kata Kapolres Pemalang.
Karena tersangka takut wajah aslinya terungkap dan tidak sesuai dengan foto profil yang disamarkan di akun medsosnya.
Dengan cekatan, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.
Dengan kondisi tubuh yang sudah tidak bernyawa, tersangka mengaku sempat berniat, melakukan perbuatan asusila kepada jasad korban.
Namun diurungkan, karena dari tubuh korban mengeluarkan kotoran.
Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka dan kain sarung.
Lalu kembali lagi ke TKP dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban.
Setelah itu, jasad korban yang berbadan kecil dimasukkan ke dalam kain sarung dan ditali.
"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami," kata Kapolres Pemalang.
Setelah membuang jasad korban, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.
Namun telepon korban dirusak tersangka, karena berbunyi terus, karena dihubungi oleh saudaranya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim juga mengamankan barang bukti, berupa dua buah batu yang digunakan untuk menenggelamkan korban, baju dan helm.
Namun motor dan uang milik korban hingga kini belum didapatkan.
Atas perbuatannya, AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(han)
Editor : Agus AP