Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, saat melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas permainan judi togel di sebuah rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar. “Pelaku kami tangkap di rumahnya, saat merekap judi togel pada Senin (22/3/2021) malam,” jelas Ronny Rabu (24/3/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. “Pelaku selain pengepul juga penjual langsung judi togel,” jelasnya. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (han/ton) Editor : Agus AP