Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Sidang Lanjutan Perusakan ATM Bank Jateng di Pekalongan, Saksi Tegaskan Dana ATM Telah Diasuransikan

Lutfi Hanafi • Rabu, 24 Desember 2025 | 02:32 WIB
SIDANG - Penampakan sidang lanjutan perkara perusakan ATM Bank Jateng, di PN Pekalongan, Selasa (23/12/2025).
SIDANG - Penampakan sidang lanjutan perkara perusakan ATM Bank Jateng, di PN Pekalongan, Selasa (23/12/2025).

RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan perkara perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jateng yang terjadi saat tragedi 30 Agustus di Kompleks Pemerintah Kota Pekalongan.

Sidang ketiga yang digelar Selasa (23/12/2025) tersebut beragenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dari Bank Jateng Cabang Pekalongan, saksi umum, serta penyidik Polres Pekalongan Kota.

Pemeriksaan saksi masih difokuskan pada peristiwa perusakan mesin ATM dan dugaan pengambilan uang yang berada di dalam mesin.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Ani Kurniasih dan Anstinna Yuliantie, menegaskan bahwa dana milik Bank Jateng yang tersimpan di dalam ATM telah diasuransikan.

Menurutnya, jumlah uang dalam mesin ATM dapat diketahui secara pasti melalui sistem perbankan.

“Uang yang berada di ATM kurang lebih Rp560 juta dan itu sudah diasuransikan. Nominal pastinya tercatat jelas dalam sistem Bank Jateng,” ujar Ani usai persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari Bank Jateng Cabang Pekalongan. Di hadapan majelis hakim, saksi menyatakan tidak menyaksikan secara langsung peristiwa perusakan maupun pengambilan uang oleh para terdakwa.

“Saya tidak melihat langsung siapa yang merusak atau mengambil uang. Kami hanya memantau kondisi melalui monitor di lokasi,” ungkap saksi.

Saksi juga menegaskan bahwa secara kelembagaan, Bank Jateng menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Namun secara pribadi, saksi menyatakan telah memaafkan kejadian tersebut. “Secara institusi kami mengikuti proses hukum. Tapi secara pribadi, saya memaafkan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Didik Pramono dan Zaenudin, menilai keterangan para saksi belum menguatkan dakwaan terhadap kliennya.

Ia menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan para saksi tidak mengetahui secara pasti siapa pelaku perusakan maupun pencurian uang.

“Saksi-saksi yang dihadirkan tidak saling mengenal dan tidak mengetahui secara langsung siapa yang merusak atau mengambil uang dari ATM tersebut,” ujar Didik.

Dalam sidang terungkap, lima orang saksi yang dihadirkan jaksa terdiri atas tiga saksi dari Bank Jateng, satu saksi umum, dan satu saksi dari penyidik kepolisian.

Namun seluruh saksi mengaku mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial dan pemberitaan media massa, bukan dari penglihatan langsung.

Perkara ini bermula dari peristiwa perusakan mesin ATM Bank Jateng di area Kompleks Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Pekalongan saat aksi demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Jaksa mendakwa terdakwa Mujahidil Akbar bin Rasmin dengan dugaan pencurian dalam keadaan huru-hara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan alternatif dakwaan turut membantu terjadinya tindak pidana.

Dalam dakwaan disebutkan, kerusakan mesin ATM menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp70 juta, sementara uang di dalam ATM tercatat sebesar Rp596,4 juta. 

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(han)

Editor : Baskoro Septiadi
#pengadilan negeri (PN) #BANK JATENG #pengerusakan #Bank Jateng Cabang Pekalongan #ATM #Pekalongan Art Festival 2024 #saksi #Jaksa Penuntut #tragedi 30 Agustus