Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ribuan Honorer Kota Pekalongan Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, NIP Terbit

Lutfi Hanafi • Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:07 WIB
SELEKSI - Ratusan honorer di Pemkot Pekalongan saat mengikuti seleksi PPPK beberapa waktu kemarin.
SELEKSI - Ratusan honorer di Pemkot Pekalongan saat mengikuti seleksi PPPK beberapa waktu kemarin.

RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Harapan ribuan tenaga honorer di Kota Pekalongan akhirnya terwujud.

Setelah penantian panjang, Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu untuk 2.361 orang resmi diterbitkan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau akrab disapa Didik, Kamis (30/10/2025).

 Baca Juga: Kejakasaan Mulai Usut Dugaan Korupsi di PDAM Kota Pekalongan

“Alhamdulillah, NIPPPK Paruh Waktu untuk 2.361 orang sudah terbit. Masih ada satu orang yang dalam proses finalisasi karena kendala perbedaan data nama dan tanggal lahir. Insya Allah hari ini akan kami serahkan ke pengelola kepegawaian dalam acara sosialisasi di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan,” ujar Didik penuh syukur.

Menurut Didik, penerbitan NIPPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam menata status kepegawaian non-ASN agar lebih jelas secara hukum dan administrasi.

 Baca Juga: Enam Atlet IODI Pekalongan Lolos Porprov Jateng, Nova Borong 3 Emas

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025 di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat apel pagi.

Sementara penyerahan simbolis oleh Wali Kota Pekalongan akan dilakukan menyesuaikan agenda Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 “Ini bukan sekadar status baru, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga honorer yang selama ini ikut mendukung pelayanan publik,” ungkap Didik.

 Baca Juga: Kota Pekalongan Siap Tuntaskan Anak Tak Sekolah, Balgis Pimpin Gerakan TUNTAS!

Didik menjelaskan, seluruh ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi ini telah ditetapkan di Jakarta sejak 13 Januari 2025, menjadi dasar hukum dalam pengangkatan pegawai non-ASN menjadi ASN Paruh Waktu.

Aturan tersebut mengatur 30 poin penting tentang skema baru kepegawaian, termasuk hak, kewajiban, dan besaran upah. 

“Upah diberikan minimal setara dengan penghasilan yang diterima saat masih non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing,” jelas Didik.

Program PPPK Paruh Waktu ini, lanjut Didik, bukan hanya untuk memperjelas status honorer, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik dan efisiensi kinerja aparatur daerah.

Tenaga yang diangkat mencakup berbagai bidang, antara lain Guru dan tenaga kependidikan, Tenaga kesehatan, Tenaga teknis dan operator layanan, Pengelola operasional dan penata layanan publik.

 Baca Juga: Pemkot Pekalongan Berupaya Pertahankan Predikat “Informatif” Tahun 2025

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum lulus seleksi formasi. 

“Dengan kebijakan ini, para pegawai non-ASN tetap memiliki peluang menjadi bagian dari ASN sesuai kemampuan dan pengalaman kerjanya,” terang Didik.

 Baca Juga: Halloween Party Guncang CDC Dupan Square Pekalongan, ThreeSixty Tampil November

Penerbitan NIPPPK Paruh Waktu ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer secara nasional.

Dengan status baru ini, ribuan tenaga kerja paruh waktu diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan memiliki kepastian hukum sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan terbitnya NIPPPK ini, kami berharap tenaga paruh waktu di Kota Pekalongan bisa segera menjalankan tugasnya dengan semangat baru untuk meningkatkan pelayanan publik,” pungkas Didik.(han)

Editor : Baskoro Septiadi
#NIPPPK #Kota Pekalongan #REGULASI #PPPK #Honorer #ASN