Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Begini Kondisi Sungai Kota Pekalongan yang Diduga Tercemar Limbah Industri, Warga Pekalongan Barat Siap Menggugat

Lutfi Hanafi • Jumat, 24 November 2023 | 02:37 WIB
BERLIMBAH – Sungai di wilayah Kota Pekalongan menghitam dan kotor akibat sampah dan penuh limbah industri.
BERLIMBAH – Sungai di wilayah Kota Pekalongan menghitam dan kotor akibat sampah dan penuh limbah industri.

RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN - Pencemaran sungai di wilayah Kota Pekalongan semakin memprihatinkan.

Selain air sungai sudah tidak bisa dimanfaatkan oleh warga. Air sungai yang menghitam dan bau menyengat sehingga mengganggu kenyamanan warga setempat.

“Kami meminta Pemerintah segera bertindak tegas, atas pencemaran sungai ini. Karena sudah bertahun-tahun, tidak segera diatasi,” tegas Didik Pramono, warga Pesindon Kecamatan Pekalongan Barat, pada Kamis (23/11).

Sungai-sungai di Kota Pekalongan sebut Didik, diduga tercemar berat oleh limbah industri. Keadaan ini, sudah bertahun-tahun terjadi.

Kondisinya kini, semakin berwarna hitam, bau tak sedap, berbuih, dan hal ini tentu menyebabkan ribuan ikan mati.

“Bahkan Ikan sapu-sapu saja mati di Sungai pekalongan, karena semakin kuat limbahnya,” sesalnya.

Pihaknya juga menyangsikan, jika pun ada sanksi dan tindakan hukum bagi Perusahaan yang membuang limbah.

Tidak ada yang menjamin perusahaan itu, tidak mengulangi praktik pembuangan limbah yang berujung pencemaran air.

Hal ini karena tidak ada pengawasan rutin oleh pemerintah.

“Ini perlu komitmen kuat, tidak bisa dari Pemkot Pekalongan semata, tetapi provinsi, Balai Besar Sungai hingga pemerintah pusat,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya akan menggugat pemerintah atas pencemaran yang berlarut-larut ini.

Gugatan ini berlandaskan Perda Kota Pekalongan nomor 3 tahun 2010 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kota pekalongan Jo Perda Kota Pekalongan Nomor 17 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Kota Pekalongan nomor 3 tahun 2010 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Pekalongan.

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 6 tahun 2021 tentang Tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah baja berbahaya dan beracun. (han)

 

Editor : Agus AP
#LIMBAH INDUSTRI #sungai #limbah sungai