Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dinperinaker Ungkap Alasan UMK Kota Pekalongan Belum Ditetapkan

Lutfi Hanafi • Jumat, 10 November 2023 | 00:53 WIB
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Sri Budi Santoso
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Sri Budi Santoso

RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN – Seharusnya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 mulai dilakukan pada November 2023 ini, termasuk termasuk di Kota Pekalongan.

Namun pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) tengah menunggu proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar penghitungan upah minimum tersebut oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Bupati Demak Cairkan Bansos untuk Korban Bencana Rob di Sriwulan Sayung

“Kalau sudah direvisi, akan memulai proses di Dewan Pengupahan dengan mengundang pengusaha, pekerja, dan akademisi untuk bersama-sama menetapkan kebijakan UMK 2024,” jelas Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, pada Kamis (9/11).

Pasalnya sebut Sri Budi, proses penetapan UMK sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

Harapannya, sesuai target pada akhir tahun 2023 ini sudah bisa ditetapkan sebagai pedoman perusahaan-perusahaan memberi kebijakan upah pada tahun 2024.

"Sebetulnya bulan ini, tepatnya akhir bulan November akan diajukan ke Plt Gubernur. Namun, karena ada revisi maka belum jadi,” jelasnya.

Sri Budi menyebutkan, untuk formula yang digunakan pada UMK 2024 masih dalam bentuk rancangan.

Mengacu pengupahan UMK tahun 2023, di dalamnya akan memperhatikan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang merupakan besaran yang dianggap mencerminkan kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi. (han) 

Editor : Agus AP
#um #umk