Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kinerja Faktor Utama Penilaian Angka Kredit ASN Jabatan Fungsional, Begini Cara Hitungnya

Lutfi Hanafi • Kamis, 2 November 2023 | 03:18 WIB
SOSIALISASI – Pejabat fungsional di Kota Pekalongan saat ikut sosialisasi tentang kepegawaian di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (1/11).
SOSIALISASI – Pejabat fungsional di Kota Pekalongan saat ikut sosialisasi tentang kepegawaian di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (1/11).

RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi terkait perubahan aturan kenaikan jabatan.

Yang mana, saat ini kinerja menjadi penilaian utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Lady Merantau, Suami Sibuk Jajan

Baca Juga: Polisi Periksa Bapak, Paman dan Kakak Kandung Bocah SD di Semarang yang Meninggal Tidak Wajar 

“Dengan kebijakan baru, kalau dulu angka kredit ASN dasarnya butir-butir kegiatan seperti mengikuti seminar, kini kinerja langsung,” jelasnya di di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (1/11).

Sehingga, saat ini jika ASN itu berkinerja baik, maka ia akan memperoleh nilai 100.

Dan koefisien pengalinya 1xstandar untuk nilai jabatan fungsional di jenjang yang bersangkutan. Bahkan jika kinerjanya baik sekali nanti 150, atau koefisien pengalinya 1,5.

Dikalikan nilai untuk jenjang jabatan fungsionalnya.

“Harapannya, para ASN fokus bekerja dengan sangat baik sesuai tugas dan pokok fungsinya sebagai Jabatan Fungsional," serunya.

Lebih lanjut, pada kegiatan sosialisasi kemarin, dihadiri oleh para ASN yang menduduki jabatan fungsional dan para kasubag TU di masing-masing OPD Pemkot Pekalongan.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Analis Kepegawaian Ahli Madya dari Kanreg I BKN Yogyakarta, Deli Indra Wahyudi.

Dijelaskan kepada peserta, bahwa adanya perubahan penilaian ini, perlu dipelajari bersama, dan para ASN jabatan fungsional ini tidak kebingungan saat mengumpulkan angka kredit dan penilaiannya.

Hal ini termasuk, bagi pejabat penilainya atau atasan langsung.

Juga sudah memahami bagaimana menilai angka kredit jabatan fungsional tersebut.

Tentunya, ini terkait instansi pembina dari masing-masing jabatan fungsional tersebut.

Anita berharap, setelah adanya sosialisasi ini, di Tahun 2023, penilaian angka kredit jabatan fungsional tidak ada kendala dan permasalahan lagi serta di masing-masing OPD yang memiliki ASN jabatan fungsional baik PNS dan PPPK sudah tidak kebingungan lagi dalam menilai para jabatan fungsional tersebut.

BKPSDM Kota Pekalongan juga terbuka menerima konsultasi apabila para ASN jabatan fungsional ini masih ada yang kurang memahami kebijakan yang tertuang dalam aturan tersebut.

“Harus gerak cepat, tahun 2023 ini kebijakan Permenpan-RB tersebut sudah mulai diimplementasikan di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan,” tandasnya. (han)

 

Editor : Agus AP
#PNS #Pemkot Pekalongan #penilaian angka kredit #Pekalongan #ASN