Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kepala Toko Mixue di Pekalongan Gelapkan Uang Ratusan Juta, Gara-Gara Kecanduan Judi Online

Lutfi Hanafi • Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Jajaran Polres Pekalongan Kota saat berikan keterangan penangkapan pelaku penggelapan di toko waralaba Mixue oleh karyawannya Selasa (17/10).
Jajaran Polres Pekalongan Kota saat berikan keterangan penangkapan pelaku penggelapan di toko waralaba Mixue oleh karyawannya Selasa (17/10).

RADARSEMARANG.ID, Pekalongan - Kepala toko waralaba Mixue di Kota Pekalongan berinisial RAH, 26, warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan harus berurusan dengan polisi.

Ia diduga mengembat uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Uang hasil jualan selama tiga minggu dipakai pelaku untuk modal judi online.

“Tersangka RAH bertanggung jawab setor uang harian kepada pemilik, namun tidak disetorkan,” ucap Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono Selasa (17/10).

Dijelaskan lebih lanjut, sebagai kepala toko, RAH bertugas menyetorkan hasil penjualan setiap minggu kepada pemilik gerai Mixue berinsial ML, 29, warga Rejosari Semarang, melalui transfer bank.

Terakhir setoran ditransfer pada 15 April 2023. Namun di minggu berikutnya, ia tidak setor dengan alasan bank libur Lebaran.

Setiap waktu setoran selalu diingatkan untuk setor, namun tersangka RAH mengelak. Selama periode 16 April 2023 - 7 Mei 2023 atau 22 hari. Dari catatan keuangan, ada transaksi tunai sebesar Rp.251.971.000.

Tersangka sempat izin sakit, saat ditanya untuk setor uang. Bahkan sempat keluar kota. Namun pada 10 Mei 2023, tersangka diketahui sudah balik rumah. Sehingga diajak pemilik perusahaan untuk bertemu di sebuah kafe.

Dari hasil pertemuan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya telah menggunakan uang tunai harian toko Mixue untuk judi online. Korban lantas menyerahkan tersangka kepada Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Tersangka RAH di hadapan polisi mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku tidak sengaja pakai uang perusahaan.

RAH berniat meminjam uang perusahaan dibuat modal judi online. Dengan harapan akan menang dan untung banyak sehingga bisa mengembalikan uang perusahaan yang dipakai.

Namun malah uang yang di-depo-kan hilang karena kalah dalam judi online. “Saya niatnya saya kembalikan, kalau sudah menang judi online,” serunya.

Baca Juga: Menguat, Duet Ganjar-Mahfud MD

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (han/ton)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Judi Online #mixue #Pekalongan