Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Satpol P3KP Pekalongan Terjunkan Tim Khusus, Bersihkan Reklame yang Melanggar Perda

Lutfi Hanafi • Senin, 16 Oktober 2023 | 03:05 WIB
BONGKAR - Satpol P3KP Kota Pekalongan saat menertibkan reklame bacaleg yang diduga melanggar perda setempat.
BONGKAR - Satpol P3KP Kota Pekalongan saat menertibkan reklame bacaleg yang diduga melanggar perda setempat.

RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN - Wajah pinggir jalan di Kota Pekalongan bertebaran reklame partai hingga bakal calon legislatif (bacaleg) dan diduga tidak melanggar perda.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) bentuk tim khusus, untuk bersihkan reklame tersebut.

“Setiap hari, kami memiliki tim yang tertibkan reklame umum, partai politik hingga bacaleg yang melanggar aturan, langsung kami copot,” jelas Kasatpol P3KP, Sriyana melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Sugeng Haryadi, Minggu (15/10).

Baca Juga: Sosok Cantik NJW, Mahasiswi MIPA Unnes yang Bunuh Diri di Mall Paragon Semarang sampai Respons Mantan Pacar

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang menurutnya, di Kota Pekalongan semakin banyak reklame, baliho, dan sebagainya yang bertebaran atau dipasang di pinggir jalan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau, agar alat peraga kampanye dicopot, agar partai politik dan bacaleg mematuhi perda penyelenggaraan reklame.

“Setiap harinya reklame yang ditertibkan bisa sampai ratusan, semakin hari semakin kesini jumlahnya semakin banyak,” ujaranya.

Disebutkan Sugeng bahwa Pemkot Pekalongan memiliki regulasi untuk penyelenggaraan reklame yakni Perda No 2 tahun 2018. Selain itu ada juga Perda Ketertiban Umum 305 tahun 2017.

Dengan aturan, selain reklame yang tidak berizin, pelanggaran lain yakni pemasangan yang dilakukan dengan ditempel di tiang listrik, tiang telepon, dinding sekolah, perkantoran, dan lainnya.

Lebih lanjut jelas Sugeng, regu patroli khusus Satpol P3KP setiap hari akan patroli di sepanjang jalan setempat.

Pihaknya tidak sekedar menertibkan reklame yang melanggar, seperti baliho atau spanduk.

Bendera milik partai politik atau bacaleg jika tidak tertib akan jika terbukti melanggar cara pemasangan dan tidak berizin.

Untuk itu, dihimbau kepada partai politik dan bacaleg agar memasang reklame tanpa melanggar perda yang ada.

Izin ke wali kota dan bayar retribusi, pasanglah dengan tertib dan tidak mengganggu Ketertiban umum, serta pasanglah sesuai dengan ketentuan.

“Karena sepatutnya pemasangan reklame harus membayar retribusi. Selanjutnya penempatan yang tidak sesuai," tandasnya.(han)

Editor : Agus AP
#bacaleg #REKLAME #kampanye #PERDA #Satpol P3KP