RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN - Menjelang berakhirnya tahun 2023, target PAD Kota Pekalongan dari retribusi masih terbilang kurang. Parkir liar, menjadi salah satu menyebabkan. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengintensifkan adanya pendekatan kepada para juru parkir (Jukir) liar. Agar mereka bisa mendaftar secara resmi.
Plt. Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo menjelaskan, dengan cara seperti itu maka para juru parkir liar akan mendapatkan lisensi resmi dari Dishub. Serta pungutan biaya parkir dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku, ada yang disetor untuk pemerintah.
“Dengan cara ini, jukir bisa bekerja dengan tenang. Dan hasil yang didapatkan juga halal, untuk menafkahi keluarganya,” ucapnya, pada Kamis (5/10).
Lebih lanjut, masih banyaknya parkir liar di Kota Pekalongan. Biasanya para juru parkir liar akan memungut biaya parkir dengan nominal di luar biaya yang sudah ditentukan. Ditabah biaya parkir tersebut tidak disetorkan ke Dishub Kota Pekalongan, sehingga berpengaruh dengan PAD.
“Target PAD parkir tahun 2023 sebesar Rp 1,5 miliar, namun sayangnya hingga Bulan September baru tercapai Rp 820 juta,” ungkapnya.
Untuk itu Dishub sebut Soesilo, akan melakukan pendekatan langsung kepada Jukir Liar. Terutama yang berada di kawasan parkiran kantong parkir utama. Para juru parkir liar diminta agar bersedia mendaftarkan diri secara resmi dan mau bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.
"Kami upayakan dan giatkan penarikan retribusi parkir yang telah rutin dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, Kodim 0710/Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan sebagainya,” ucapnya.
Pihaknya mencoba untuk merangkul para jukir liar ini untuk bisa melakukan penarikan parkir secara resmi baik melalui edukasi dan sosialisasi, pembinaan, dan memberikan perjanjian Kerjasama. Selain itu, mereka tentu akan diberikan sarana dan prasarana pendukungnya seperti rompi jukir resmi. “kalu mereka terdaftar resmi pakai seragam, akan lebih baik dan teratur," tutupnya. (han)
Editor : Ida Nor Layla