RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Targetkan tahun 2023 ini, 415 bidang tanah bersertifikat.
“Progress PTSL di Kota Pekalongan dalam tahap penyelesaian pada satu tahun anggaran 2023 ini, PTSL ditargetkan 415 bidang yang harus bersertifikat,” jelas Kepala BPN Kota Pekalongan Vevin Syoviawati Ardiwijaya melalui Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Krisnawati Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan daerah-daerah lainnya. Karena hanya menyelesaikan program serupa di tahun-tahun sebelumnya yang sudah keluar peta bidang, namun belum bisa ditindaklanjuti sertifikatnya (dari K3 1 di up menjadi K1).
"Kita terus menyusuri kelurahan–kelurahan untuk menggali berpotensi apakah masih ada tanah yang belum bersertifikat," ucapnya.
Kini ada beberapa kelurahan di Kota Pekalongan yang menjadi target PTSL yakni Kelurahan Jenggot, Kuripan Yosorejo. Kuripan Kertoharjo, Gamer, dan Sokoduwet. Dari target 415 bidang tanah yang harus tersertifikat di tahun ini terdiri atas Up K3.1 sebanyak 315 bidang dan K1 sebanyak 100 bidang.
"Kami juga memohon bantuan dan berkolaborasi dengan perangkat kelurahan agar bisa mengajak masyarakatnya untuk menyukseskan program PTSL ini," katanya.
Krisnawati menjelaskan, sebenarnya tidak ada mekanisme secara khusus untuk mengikuti program PTSL. Namun jika di kelurahan tempat tinggal pemohon tersebut ada program PTSL, masyarakat cukup datang ke petugas kelurahan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan pendaftaran dengan membawa bukti-bukti kepemilikan serta identitas.
Apabila masyarakat belum paham, maka bisa berkonsultasi ke BPN atau petugas kelurahan. Pihaknya menilai, untuk kendala dalam memaksimalkan program ini adalah manakala masyarakat pemilik bidang tanah tidak bertempat tinggal di lokasi tersebut (luar kota).
Lanjutnya, masyarakat Kota Pekalongan dapat memanfaatkan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL yang tidak dipungut biaya. Akan tetapi, masih ada beberapa hal yang menjadi tanggungan bagi peserta seperti pembuatan atau pemasangan patok tanah jika belum ada, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang setelah sertifikat diterbitkan, hingga penyiapan materai. Sementara, untuk biaya setelah masuk ke BPN Rp 0 alias gratis dengan waktu penerbitannya 1 tahun anggaran.
Dijelaskan, di Kota Pekalongan sendiri saat ini sudah sekitar 98 persen bidang tanah yang telah bersertifikat. Harapannya, dengan memanfaatkan kesempatan untuk membuat sertifikat gratis ini akan semakin banyak lagi yang bersertifikat. Selain menguntungkan bagi masyarakat, juga bagi pemerintah setempat. “Dengan memiliki surat tanah tentu legalitas tanah yang dimiliki berarti sudah mutlak berbadan hukum dan resmi hak milik. Juga bisa dibayarkan pajaknya," pungkasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla