Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Jajan Sabu dari Lapas, Residivis Kembali Tertangkap

Ida Nor Layla • Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:35 WIB
BERI KETERANGAN : Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Santoso saat memberikan keterangan penangkapan pengguna narkoba di Mapolres setempat Selasa (22/8/2023).
BERI KETERANGAN : Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Santoso saat memberikan keterangan penangkapan pengguna narkoba di Mapolres setempat Selasa (22/8/2023).

 

RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN–Seorang residivis kasus narkoba, Aminudin, 46, kembali tertangkap tangan oleh anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. Tepat saat warga Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat akan mengambil narkoba pesanannya dari sang bandar. Ternyata sang bandar narkoba ini masih mendekam di dalam Lapas Pekalongan.

“Saya pesan narkoba lewat handphone, dari Bandar AB yang masih berada di dalam Lapas Panjang (Lapas Kelas 2A Pekalongan),” katanya saat dimintai keterangan di Mapolres Pekalongan pada Selasa (22/8/2023).

Setelah telepon, tersangka langsung transfers sejumlah uang. Kemudian narkoba yang dipesan, diletakkan di pinggir jalan. Sesuai perjanjian dengan sang bandar. Saat tersangka akan mengambil narkoba tersebut, berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pekalongan. “Yang tahu nomornya teman saya, karena pakai handphone teman saya,” kilahnya.

Sontak pernyataan tersebut membuat Kasat Narkoba AKP Budi Santoso kaget. Pihaknya baru mendengar pernyataan tersebut saat press conference. Karena itulah, pihaknya akan segera koordinasi dengan pihak Lapas Kelas 2A Pekalongan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Lebih lanjut, jelas Kasat Narkoba, saat penangkapan, satu tersangka lain berhasil kabur. Tersangka tersebut memiliki informasi bandar narkoba serta kontak langsung dengan sang bandar. Saat ini pihaknya segera melakukan penangkapan.

Terkait penangkapan tersangka A, hasil dari informasi masyarakat.  Bahwa di sekitar Jalan Gajahmada G 1 Pasir Kraton Kramat, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, sering digunakan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 13.00, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapati dua orang yang mencurigakan dan berhasil ditangkap satu orang beserta barang bukti. Yakni, narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dibungkus lakban warna hitam, seberat 1,7 gram.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Kota Pekalongan #sabu di lapas #NARKOBA