Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bahas Raperda Lingkungan Hidup, Pembangunan Wajib Dibarengi Kualitas Lingkungan yang Baik

Ida Nor Layla • Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:05 WIB
SIDANG PARIPURNA : Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid rapat paripurna dengan Acara Pengantar Wali Kota Atas Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2023 pada Sabtu (19/8/2023).
SIDANG PARIPURNA : Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid rapat paripurna dengan Acara Pengantar Wali Kota Atas Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2023 pada Sabtu (19/8/2023).

 

RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN–Pembangunan daerah wajib dibarengi dengan kualitas lingkungan hidup terbaik. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengusulkan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

“Pembanguan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup karena ini hal penting yang menentukan keberlangsungan kota di masa mendatang,” kata Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid di sela Rapat Paripurna dengan Acara Pengantar Wali Kota Atas Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2023 di gedung DPRD Kota Pekalongan Sabtu (19/8/2023).

Karena itulah, RPPLH ini memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Posisi dan peran RPPLH Kota Pekalongan sangat sentral terhadap dokumen perencanaan lainnya. "Dengan ditetapkannya dokumen RPPLH, diharapkan menjadi pedoman dalam menjaga lingkungan,” jelas wali kota.

Sementara itu, DPRD Kota Pekalongan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan dua Raperda Inisiatif. Yakni, tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal.

Pimpinan rapat, Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi menjelaskan, Raperda RPPLH yang diusulkan Pemkot ini memastikan isu-isu lingkungan hidup di Kota Pekalongan diharapkan bisa lebih ditangani. Termasuk isu persoalan sampah, limbah, dan perubahan iklim.

“Raperda RPPLH ini diharapkan dilaksanakan Pemkot Pekalongan keterkaitan dengan lingkungan hidup bisa lebih baik lagi penanganannya,” ucapnya

Kemudian, Raperda atas inisiasi DPRD Kota Pekalongan ada dua yakni  Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam rangka 17 Agustus dengan harapan raperda ini bisa menumbuhkan sila-sila Pancasila dan pemahaman wawasan kebangsaan bagi Masyarakat. “Harapannya, tidak ada paham-paham ekstrim seperti paham radikal yang ada di Kota Pekalongan,” serunya.

Ditambahkan Ketua Bapemperda Kota Pekalongan, Makmur S Mustofa, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal adalah pemberian fasilitas atau bantuan kepesertaan bagi pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun, pekerja Rentan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 19 tahun 2023 yaitu pekerja sektor informal dengan penghasilan cenderung rendah dan tidak stabil/tidak menentu, bekerja dalam lingkungan atau kondisi yang kurang mendukung kesehatan dan keselamatan kerja dan kelangsungan pekerjaannya mudah terpengaruh oleh perkembangan /perubahan sosial ekonomi yang terjadi.

"Ini tidak hanya memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, namun juga memberikan pemberdayaan," pungkasnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#RPPLH #Kota Pekalongan #Pekalongan Susun RPPLH