Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Belum Ada Kejelasan Ganti Rugi, Warga Slamaran Pekalongan Tutup Akses Proyek Tanggul Laut

Agus AP • Selasa, 2 Mei 2023 | 18:16 WIB
Hingga Senin (1/5) warga masih menutup akses menuju proyek pembuatan tanggul di Slamaran, Kota Pekalongan. (Lutfi Hanafi/Jawa Pos Radar Semarang)
Hingga Senin (1/5) warga masih menutup akses menuju proyek pembuatan tanggul di Slamaran, Kota Pekalongan. (Lutfi Hanafi/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Warga Slamaran, Kota Pekalongan, kembali memblokade akses proyek pembangunan tanggul laut. Tindakan tersebut, buntut belum adanya titik terang pembayaran ganti rugi lahan terdampak.

“Hingga hari ini, kami masih akan menutup akses proyek pembangunan tanggul ini,” jelas Kuasa Hukum Subechan, pemilik lahan Didik Pramono dan Zaenudin pada Senin (1/5).

Aksi penutupan sudah dilakukan sejak Minggu (30/4). Pemblokiran dibantu puluhan LSM Trinusa Jateng, menggunakan bambu dan membentangkan spanduk bertuliskan 'Pak Jokowi Pak Ganjar Kapan Mau Ganti Rugi Lahan Kami' dan 'Tanah Ini Belum Dibayar Ganti Rugi'.

“Kami akan terus memasang palang itu hingga pemilik lahan mendapatkan ganti rugi yang jelas," tegas Zaenudin.

Dijelaskan, lahan yang dimiliki kliennya di wilayah itu mencapai 9 hektare. Sementara itu, lokasi proyek menggunakan lahan kurang lebih 3.000 meter persegi. Pihaknya mengakui, sebelumnya memang pernah diadakan mediasi. Namun hanya sebatas pemerintah akan mengganti rugi saja. Penggantian baru akan dianggarkan tahun berikutnya.

Menurutnya hal itu menyalahi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Seharusnya proses pembebasan lahan dilakukan sebelum proyek pemerintah dimulai. Bukan malah sebaliknya, setelah proyek rampung baru dibayarkan," tegasnya

“Ini dijanjikan ya hanya dijanjikan, tapi sampai hari ini sampai proyek ini hampir selesai pembangunannya belum ada ganti rugi," tambahnya.

Bahkan, anehnya sebelum proyek dimulai, kliennya tidak mendapat sosialisasi. Karena lahan milik Subchan berada di wilayah Batang. Beberapa hari mendekati pembangunan didatangi dari Pemerintah Desa Denasri Kulon dan perwakilan dari PT Brantas Abipraya pelaksana proyek.

Yang mana, meminta pernyataan bahwa Subechan memberikan lahannya secara cuma-cuma untuk proyek tersebut, tanpa ada penjelasan. "Ini jelas membodohi masyarakat negara ini. Apalagi beliau awam hukum," jelasnya.



Didik Pramono menambahkan, pihaknya juga sudah mencabut surat yang dibuat PT Brantas Abipraya. Sehingga saat mediasi, pemerintah melalui perwakilan Kemen PUPR menjanjikan akan memberi ganti rugi.

Dari pantuan, hingga berita ini ditulis area proyek Paket II untuk mengurangi abrasi dan rob di Sungai Loji Banger, tidak ada aktivitas. Proyek dengan biaya APBN senilai Rp 200 miliar ini dikerjakan PT Brantas Abipraya.

Humas PT Brantas Abipraya, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan menghentikan pekerjaan proyek di lahan milik Subechan untuk sementara waktu. Pihaknya segera berkoordinasi dengan BBWS Pemali Juana karena sebagai kewenangannya. Pihaknya baru akan melanjutkan jika permasalahan tersebut sudah selesai.

"Kalau pemiliknya tidak berkenan ya akan kami hentikan dulu," ucapnya. (han/zal) Editor : Agus AP
#Warga Slamaran #top #Kota Pekalongan #proyek pembangunan tanggul laut #Tanggul Laut