Kemarin (16/11), DPMPTSP menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyasar para pelaku usaha sektor pendidikan, perdagangan, dan UMKM.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono, menjelaskan, perizinan sektor pendidikan ini merupakan regulasi baru. Sebelumnya perizinan pendidikan baik formal, non-formal, tingkat PAUD hingga SMP, ditangani Dinas Pendidikan. Mulai izin pendirian, perubahan, dan penutupan.
“Kini perizinan terkait pendidikan baik mendirikan maupun menutup dilimpahkan ke DPMPTSP,” jelasnya.
Pihaknya sudah menindaklanjuti dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan melalui regulasi yang ada. Sehingga masyarakat bisa mengajukan perizinan ke DPMPTSP melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan tetap masih ada rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan.
Beno menerangkan, OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Di sektor perdagangan, pelaku usaha didorong untuk melengkapi izin usahanya.
“Bagi yang sudah ada izin usahanya, maka apabila ada hambatan atau masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha bisa disampaikan di forum ini,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan ini, pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan terkait perizinan usahanya, sehingga dalam menjalankan usahanya bisa lebih optimal dan lebih berkembang lagi. (han/zal) Editor : Agus AP