Tendang Alat Kelamin, Dua Anggota Ormas Dibekuk

Agus AP • Dipublikasikan Kamis, 22 September 2022 | 17:17 WIB
Kedua pelaku, Ratna dan Embun Putri saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrs Pekalongan, Selasa (19/7). (NANANG RENDI AHMAD/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Kedua pelaku, Ratna dan Embun Putri saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrs Pekalongan, Selasa (19/7). (NANANG RENDI AHMAD/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Dua anggota organisasi masyarakat (ormas) diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, usai melakukan penganiayaan di Lapangan Mataram pada Jumat (16/9). Video penganiaan itu sempat viral di media sosial.

Di mana dalam video berdurasi 1 menit 21 detik itu, memperlihatkan sejumlah orang berseragam organisasi massa terlibat cekcok dengan seorang pria bertopi dan berkaus hitam di Lapangan Mataram Kota Pekalongan.

Setelah cekcok, tampak satu orang pria berseragam ormas tiba-tiba menendang ke arah kemaluan korban yang tengah menjelaskan satu persoalan. Tendangan tersebut membuat korban jatuh kesakitan. Saat masih kesakitan ada rekan pelaku lain yang kembali memukul korban. Video itu pun sempat viral pada Minggu (18/9).

“Kami mengamankan dua tersangka pada Senin malam, (19/9),” jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, Rabu (21/9).

Awalnya Satreskrim menangkap pelaku penendang utama Darmawan alias Lontong,, warga Panjang Wetan. Setelah melakukan pendalaman, mengarah ke tersangka lain bernama Taufiq. Warga Buaran itu juga memukul korban yang merupakan warga Pasirkratonkramat.

Penangkapan tersebut tindak lanjut laporan saudara korban berinisial S.  Korban M dianiaya di Lapangan Mataram pada Jumat (16/9) malam. Kejadian sekira pukul 13.30, korban dianiaya dengan ditendang alat kelaminnya oleh salah satu oknum anggota Ormas. Bahkan saat masih kesakitan akibat tendangan, korban dipukul kembali oleh pelaku lain. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami muntah, mual pusing. Sehingga harus opname di RSUD Bendan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Tohari, menambahkan, penganiayaan tersebut diduga terkait masalah proyek. Dari keterangan tersangka, mereka mengonfirmasi masalah proyek yang ada di Pekalongan. Ternyata ada miskomunikasi. Ada suatu tantangan melalui telepon.

“Rekan-rekan dari tersangka ini mendengar bahwa mereka ada ancaman, kemudian mereka janjian di Lapangan Mataram, sehingga terjadi kejadian tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama penjara lima tahun. (han/zal) Editor : Agus AP
ORMAS