Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Ponpes Pati Menggemparkan, Pendiri Pondok Pesantren Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati

Deka Yusuf Afandi • Senin, 4 Mei 2026 | 12:51 WIB
Kasus ponpes di Pati menghebohkan publik setelah pendirinya jadi tersangka dugaan pemerkosaan santriwati. Korban ungkap doktrin menyimpang, ponpes kini resmi ditutup.
Kasus ponpes di Pati menghebohkan publik setelah pendirinya jadi tersangka dugaan pemerkosaan santriwati. Korban ungkap doktrin menyimpang, ponpes kini resmi ditutup.

 

 

RADARSEMARANG.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengguncang publik dan memicu perhatian luas. Seorang pendiri ponpes berinisial AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Fakta-fakta yang terungkap dari para korban semakin menambah keprihatinan, terutama terkait dugaan doktrin menyimpang yang digunakan pelaku untuk memanipulasi para santri.

Salah satu korban mengungkapkan bahwa pelaku kerap mengklaim dirinya sebagai keturunan Nabi, yang kemudian dijadikan dasar untuk membenarkan tindakan tidak pantas yang dilakukannya.

Dalam kesaksiannya, korban menyebut bahwa doktrin tersebut ditanamkan secara sistematis kepada para santri.

“Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” ujar korban usai mengikuti aksi demonstrasi di lingkungan ponpes tersebut.

Baca Juga: TPG dan TKG 2026 Bakal Cair Tiap Bulan, Ini Jadwal Lengkap dan Syarat Agar Tidak Terlambat

Tak hanya itu, korban juga mengaku bahwa dirinya sempat diminta untuk mengaku mondok di tempat tersebut dengan tujuan agar aliran dana dari orang tua bisa masuk ke pelaku. Ia baru menyadari adanya kejanggalan setelah keluar dari lingkungan pondok.

“Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah,” ungkapnya, menggambarkan dugaan eksploitasi yang terjadi selama ia berada di sana.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama Kabupaten Pati memberikan penjelasan terkait status ponpes tersebut. Kepala Kantor Kemenag setempat, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa lembaga pendidikan itu memiliki izin operasional sejak tahun 2021 dan saat ini menampung total 252 santri.

Baca Juga: Perbedaan Bansos Tahap 1 dan 2 Tahun 2026: Ini Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui KPM

Dari jumlah tersebut, sebanyak 112 merupakan santriwati, sementara sisanya adalah santri putra. Jenjang pendidikan yang tersedia cukup lengkap, mulai dari RA, MI, SMP hingga MA, bahkan mencakup sekolah yang berada di bawah naungan dinas pendidikan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah status pelaku di dalam struktur pondok pesantren tersebut. Meski dikenal sebagai pendiri, AS disebut tidak tercatat dalam struktur kepengurusan maupun sebagai pengasuh atau tenaga pengajar.

“Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes),” jelas Syaiku.

Di sisi lain, aparat kepolisian telah mengambil langkah hukum dengan menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Proses hukum kini terus berjalan, termasuk pemanggilan terhadap tersangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.

Baca Juga: Kabar Terbaru PKH dan BPNT Tahap 2 2026: SPM Sudah Muncul, Tinggal Tunggu SP2D, Segera Cek Penerima via HP

“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai respons atas kasus ini, pemerintah daerah bersama Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional pondok pesantren tersebut.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa ponpes tidak diperbolehkan menerima santri baru pada tahun ajaran ini. “Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” katanya.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi siswa kelas 6 MI yang saat ini sedang menjalani ujian akhir. Mereka tetap diizinkan menyelesaikan proses belajar dengan pengawasan ketat dari pihak guru dan Kemenag.

Untuk teman-teman siswa masih kelas 6 MI karena besok Senin itu mulai ujian sampai 12 Mei anak kelas 6 tetap di situ dengan didampingi oleh gurunya,” jelas Syaiku.

Baca Juga: Update Link Download Logo Hardiknas 2026 Resmi PNG, AI, EPS, PDF Lengkap dengan Tema dan Makna Tema Pendidikan Nasional

Lebih lanjut, Kementerian Agama juga memberikan tiga rekomendasi utama terkait penanganan kasus ini. Pertama, ponpes ditutup sementara dan tidak boleh menerima santri baru. Kedua, pelaku harus dipisahkan sepenuhnya dari yayasan. Ketiga, jika kedua poin tersebut tidak dijalankan, maka penutupan permanen akan diberlakukan.

“Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen,” tegas Syaiku.

Risma Ardhi Chandra bahkan menyatakan dukungannya terhadap opsi penutupan permanen demi mencegah kejadian serupa terulang di tempat lain.

Baca Juga: Profil Arifatul Choiri Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usai Usul Gerbong Wanita di Tengah Kereta

“Ditutup semua tidak ada pendaftaran tahun ini, ini adalah langkah bu menteri kalau bisa dilanjutkan tutup permanen, jangan sampai hal terjadi ini terjadi di pondok-pondok pesantren lain. Ya tutup permanen,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang berbasis asrama seperti pondok pesantren. Selain itu, peran orang tua, pemerintah, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan bebas dari penyimpangan.

Dengan proses hukum yang berjalan dan langkah tegas dari pemerintah, diharapkan keadilan bagi para korban dapat terwujud serta menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#kasus ponpes Pati #pendiri ponpes jadi tersangka #pemerkosaan santriwati Pati #ponpes ditutup Kemenag #kasus asusila pondok pesantren