RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebuah video viral yang menyebutkan, anak yatim ditangkap warga usai ketahuan mencuri pisang untuk menghidupi adiknya, berakhir damai setelah Polresta Pati mengupayakan Restorative Justice antara korban dan pelaku.
Upaya Restorative Justice dikedepankan Polresta Pati dalam menangani kasus pencurian empat tandan pisang yang melibatkan seorang remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil, Pati.
Berkat mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Tlogowungu, persoalan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kebun pisang milik Kamari (50), warga Tlogowungu.
Dua saksi melihat AAP membawa empat tandan pisang dengan dipikul menggunakan tongkat kayu. Mereka kemudian mengamankan AAP dan membawanya ke Polsek Tlogowungu.
"Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, korban sepakat untuk berdamai," ujar Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid.
Ia menambahkan bahwa Pelaku adalah anak yatim yang merawat adiknya dalam kondisi yang kekurangan.
Penyelesaian melalui mediasi ini diharapkan juga dapat menjadi contoh dalam membangun rasa empati di tengah masyarakat.
"Dengan adanya perdamaian ini, semoga menjadi solusi terbaik dan mari kita lebih peduli untuk membantu sesama yang dalam kesusahan," tandasnya (dit/bas)