RADARSEMARANG.ID, Pati - Anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak 33 unit sepeda motor dan enam mobil yang tidak memiliki perlengkapan surat.
Puluhan kendaraan tersebut disita dari tiga Kecamatan di wilayah Kabupaten Pati.
Mirisnya lagi, puluhan kendaraan tersebut ada yang ditemukan dalam satu rumah warga, di daerah Kecamatan Sukolilo, dengan jumlah 23 sepeda motor dan dua mobil.
Kemudian, sisanya ditemukan di daerah Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Trangkil, termasuk Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Iya, razia dari tiga TKP di Pati. Ada yang satu rumah itu disita 2 mobil dan 23 kendaraan (sepeda motor), itu kayak Showroom. Rata-rata hanya ada STNK-nya. Surat-surat lainnya masih dilakukan pendalaman," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (14/6/2024).
Penyitaan terhadap puluhan kendaraan tersebut merupakan buntut peristiwa pengeroyokan terhadap pemilik rental mobil asal Jakarta di Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024). Pengeroyokan tersebut korban meninggal.
Pasca kejadian tersebut, muncul omongan-omongan yang menyampaikan di wilayah Pati merupakan penadah kendaraan atau tanpa kelengkapan surat.
Hingga akhirnya, Ditreskrimum Polda Jateng menurunkan tim gabungan Subdit 3 Jatanras melakukan operasi besar-besaran dengan sasaran sepeda motor dan mobil tersebut bersama Polresta Pati.
"Itu kemarin langsung dilakukan pengecekan, yang punya kita lakukan pemeriksaan, apakah bisa menunjukan surat-suratnya apa tidak. Sementara masih dilakukan pendalaman sama pengecekan kendaraan kendaraan tersebut," katanya.
Sementara, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela membenarkan, telah mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil yang diduga hasil kejahatan, sejak Rabu (12/6/2024).
"Itu semuanya di Pati. Kebanyakan yang kita amankan kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Untuk lebih jelasnya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Reskrim Pati dan penyidik Polda," tegasnya.
Selain menyita puluhan kendaraan, Helmy juga mengakui telah mengamankan tiga orang. Mereka adalah ER 28, Tambakromo, AM, 40, warga Trangkil, dan DW, 52, warga Sukolilo. Tiga orang tersebut pemilik dari puluhan sepeda motor yang telah disita.
Modus yang dilakukan tiga orang tersebut, menerima gadai atau melakukan jual beli kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Sekarang tiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk penanganan lebih lanjut oleh kepolisian di Polresta Pati.
"Tiga orang itu nanti kita klarifikasi dulu. Kemudian kita punya beberapa bukti leasing, kalau memang semuanya itu masih proses leasing, baru kita upaya paksa ke orang yang diamankan. Sekarang masih dilakukan pengembangan," tegasnya.
Helmy juga menyebutkan, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Jateng masih terus melakukan razia kendaraan di Pati tanpa kelengkapan surat resmi.
Selain itu, juga memburu para pelaku yang diindikasi sebagai penadah kendaraan-kendaraan tanpa dokumen lengkap.
"Kemungkinan bisa bertambah bisa. Tapi sekarang situasi di Pati sudah sepi. Mereka pemain-pemain (pelaku) sudah pada kabur, meninggalkan lokasi Pati," jelasnya.
Helmy menjelaskan, hasil penyitaan terbanyak sementara ini dari wilayah Kecamatan Sukolilo, yang diduga awal juga terdapat kelompok melakukan pengumpulan kendaraan tidak resmi, dan dikategorikan penadah.
Akan tetapi, lanjutnya mengatakan ada beberapa titik juga yang menjadi sasaran melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kendaraan motor yang tidak resmi dokumentasi.
"Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jateng bersama dengan Polresta Pati melakukan penyelidikan para pelaku pengeroyokan sekaligus melakukan penyelidikan para terduga pelaku penjual kendaraan yang patut diduga hasil kejahatan," tegasnya.
Terkait kasus pengeroyokan tersebut, korban bernama BH, dan sudah ada empat orang yang diamankan dan telap ditetapkan tersangka yaitu M, 37, EN, 51, BC, 33, dan AG, 35, yang mereka semuanya adalah warga Pati.
Sampai sekarang, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengejar pihak pelaku lain yang diduga terlibat. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi