Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Hal-hal yang Perlu Diketahui saat Menggunakan Motor Custom Agar tidak Kena Tilang!

Aby Genta Putra Prasetya • Rabu, 20 Maret 2024 | 22:01 WIB
Motor Kustom berjenis Chopper milik Presiden Joko Widodo
Motor Kustom berjenis Chopper milik Presiden Joko Widodo

RADARSEMARANG.ID- Motor kustom atau modifikasi memang terlihat keren di jalanan, namun hal itu juga harus disertai dengan kelengkapan motor sebagai alat transportasi.

Di Indonesia, peraturan kustomisasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.

Dalam pada Bab II Pasal 2, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.

Kemudian syaratnya dijelaskan pada Pasal 2 Nomor 2, registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih laku.

Jadi, penggunaan motor kustom yang dimodifikasi sedemikian rupa memang diperbolehkan, namun harus tetap sesuai aturan dan memperhatikan keselamatan di jalan raya.

Berikut beberapa ketentuan dan aturan yang dirancang untuk keamanan dan hukum di Indonesia terkait kustomisasi motor.

1. Tidak Mengubah Dimensi Motor
Motor keluaran pabrikan sudah didesain sedemikian rupa untuk keamanan para pengemudinya, nah dalam dunia kustom, pasti kita akan mengubah bentuk motor menjadi yang seperti kita inginkan.

Untuk menghindari tilang, motor kustom harus memiliki dimesi panjang, lebar dan volume dari pabrikannya, hal ini selain untuk keamanan juga penting dalam memastikan hukum regulasi terkait STNK dan BPKB yang sesuai.

2. Tidak Mengubah Rangka Kendaraan

Rangka motor memiliki nomer seri yang tercatat dalam BPKB, dan tercetak dalam rangka motor anda untuk keperluan regulasi.

Selain itu, pengubahan struktur rangka dapat berimbas pada kecelakaan atau kerusakan jika tidak disertai dengan uji kelayakan yang sesuai.

 

3. Tidak Mengubah Mesin Kendaraan

Para pengemudi yang memiliki hobby untuk balapan seringkali menambah kapasitas mesin untuk kebutuhan performa balapan.

Hal ini tidak disarankan untuk motor yang digunakan sebagai transportasi commuter atau harian, karena akan berpotensi membahayakan keamanan diri sendiri dan pengendara lain.

Melanggar aturan ini akan berimbas kepada sanksi penilangan, oleh karena itu pahami aturan yang berlaku.

4. Tidak Mengubah Warna Kendaraan
Pengendara bermotor harus memastikan bahwa warna motor yang anda miliki juga harus sama dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB motor tersebut.

Hal ini penting karena pengubahan warna motor tanpa pemberitahuan ke pihak berwajib akan melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi tindak penilangan.

5. Tidak Mengganti Knalpot Kendaraan
Motor standar pabrikan tentunya sudah memiliki ujicoba terhadap knalpot dan disesuaikan dengan regulasi terkait keamanan dan keberlangsungan lingkungan.

Mengganti knalpot modifikasi dapat merubah sistem knalpot sehingga dapat mempengaruhi kualitas emisi kendaraan, penggunaan knalpot (brong) juga bisa mengganggu masyarakat sekitar karena terlalu bising.

Baca Juga: Berikut Kapan Waktu Ganti Oli Motor yang Tepat, Cewek Juga Wajib Tahu

6. Mengenakan Spion, Plat dan Lampu yang Sesuai Standar

Motor custom memiliki berbagai gaya modif yang terlihat gahar dan aesthetic, dalam hal ini pengguna motor harus tetap mempertahankan berbagai kelengkapan yang menunjang keamanan motor.

Seperti spion, lampu dan berbagai spare-part yang memenuhi standar layak jalan di negara Indonesia, juga penggunaan plat motor untuk keperluan regulasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Nah, itu dia beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan motor kustom, agar tidak membahayakan dan tidak melanggar peraturan lalu lintas di negara ini, jadi keren juga harus taat peraturan ya!

sc: astraotoshop.com
Permenhub

Editor : Baskoro Septiadi
#motor #Kustom #motor kustom #Tilang #permenhub #tips