RADARSEMARANG.ID – Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama pemilik sepeda motor dan mobil yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Memasuki Oktober 2026, sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan program keringanan pajak kendaraan dengan batas waktu yang berbeda-beda.
Perlu diketahui, pemutihan pajak kendaraan bukan program yang berlaku secara nasional dengan aturan yang sama. Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan masing-masing, termasuk mengenai periode program, jenis kendaraan, besaran diskon, penghapusan denda, hingga tunggakan yang mendapatkan keringanan.
Berdasarkan informasi terbaru yang tersedia hingga akhir September 2026, terdapat sejumlah daerah yang program keringanan pajak kendaraannya masih berlanjut memasuki Oktober. Beberapa di antaranya bahkan memberikan waktu hingga akhir Oktober atau Desember 2026.
Salah satu daerah yang masih memberikan keringanan pada Oktober adalah Banten. Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan yang berlaku mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut mencakup pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen serta pembebasan denda PKB. Untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten, terdapat pula pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen dengan periode yang berbeda.
Dengan demikian, pemilik kendaraan di Banten yang masih memiliki kewajiban pajak perlu memperhatikan batas waktu 31 Oktober 2026. Program ini tidak berarti seluruh kewajiban pajak otomatis menjadi gratis karena jenis keringanan dan persyaratannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Jawa Tengah juga menjadi salah satu daerah yang perlu diperhatikan pada Oktober 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah meluncurkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan, kemudian kembali memberikan relaksasi baru mulai 21 September 2026.
Baca Juga: Toyota Rush vs Mitsubishi Xpander: Adu Irit BBM, Kabin, Performa hingga Biaya Perawatan
Kebijakan terbaru tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif PKB, pembebasan pajak progresif serta pembebasan sanksi SWDKLLJ sesuai ketentuan. Masa berlaku relaksasi terbaru berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Artinya, masyarakat Jawa Tengah yang hendak mengecek pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan relaksasi selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, Papua Barat juga termasuk wilayah yang program keringanan pajak kendaraannya masih berlangsung hingga Oktober. Program tersebut berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Oktober 2026.
Dalam program tersebut terdapat sejumlah bentuk keringanan, antara lain penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan enam tahun atau lebih, penghapusan denda untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen sesuai ketentuan.
Lampung juga memberikan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Program ini dimulai pada 1 September 2026 dan mencakup berbagai fasilitas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Selain penghapusan sebagian tunggakan dan denda sesuai ketentuan, program Lampung juga memberikan sejumlah keringanan untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan. Besaran keringanan berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan transaksi yang dilakukan.
Bali juga memiliki kebijakan keringanan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang 2026 berdasarkan Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025. Bentuk keringanannya berbeda dengan daerah yang menggunakan istilah pemutihan secara khusus.
Informasi yang tersedia menyebutkan adanya pengurangan pokok PKB sesuai jenis kendaraan serta tambahan keringanan bagi wajib pajak tertentu. Karena kebijakan ini memiliki mekanisme tersendiri, pemilik kendaraan di Bali sebaiknya mengecek ketentuan terbaru sebelum melakukan pembayaran.
Sulawesi Utara juga termasuk daerah yang masih memberikan keringanan pajak kendaraan hingga akhir 2026. Program ini mencakup pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif dan bentuk keringanan lainnya sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Dengan demikian, pemilik kendaraan di Sulawesi Utara masih dapat mengecek peluang mendapatkan keringanan pada Oktober 2026.
Baca Juga: Nissan Juke 2015 vs Ford EcoSport 2015, Adu SUV Bekas 100 Jutaan
Namun, masyarakat perlu berhati-hati saat mencari informasi mengenai daftar daerah pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026. Tidak semua daerah yang memberikan program pada September otomatis melanjutkannya ke Oktober.
Sejumlah program yang masih berlangsung pada September 2026 justru berakhir pada 30 September. Daerah yang dilaporkan memiliki program dengan batas tersebut antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat dan beberapa daerah lainnya.
Karena itu, informasi mengenai “pemutihan pajak kendaraan 2026” harus selalu dilihat berdasarkan tanggal berlakunya. Program yang berlaku pada September belum tentu masih tersedia pada Oktober.
Hal lain yang perlu dipahami adalah istilah pemutihan pajak kendaraan tidak selalu berarti semua tunggakan dihapus. Di sejumlah daerah, program hanya memberikan pembebasan denda atau sanksi administrasi. Ada pula yang memberikan diskon pokok PKB, pengurangan tunggakan, pembebasan pajak progresif, hingga keringanan BBNKB.
Sebagai contoh, kebijakan Banten memberikan pembebasan denda PKB sekaligus pengurangan pokok PKB 5 persen dalam periode tertentu. Sementara Jawa Tengah memiliki bentuk relaksasi yang mencakup pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif dalam periode yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa seluruh nominal pada lembar tagihan akan dihapus ketika mengikuti program pemutihan.
Sebelum membayar pajak kendaraan pada Oktober 2026, masyarakat juga perlu mengecek status kendaraan. Pastikan nomor polisi, identitas kendaraan, status tunggakan, serta jenis keringanan yang tersedia sudah sesuai.
Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi Bapenda atau Samsat masing-masing provinsi. Untuk layanan digital, masyarakat juga dapat menggunakan kanal pembayaran pajak kendaraan yang memang tersedia dan resmi di wilayah masing-masing.
Dokumen yang diperlukan juga harus dipersiapkan sesuai ketentuan daerah. Persyaratan dapat berbeda, terutama jika pemilik kendaraan sekaligus melakukan balik nama, mutasi kendaraan, atau pengurusan kendaraan dengan tunggakan pajak beberapa tahun.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, Oktober 2026 menjadi periode yang perlu diperhatikan karena beberapa program memang memiliki batas waktu pada 31 Oktober. Setelah program berakhir, ketentuan pembayaran dapat kembali mengikuti aturan normal apabila tidak ada kebijakan perpanjangan baru dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Suzuki Ertiga Hybrid vs Toyota Avanza, Adu Irit BBM dan Fitur Mobil Keluarga
Berikut gambaran daerah yang masih memiliki program atau keringanan yang melewati September 2026 berdasarkan informasi yang tersedia hingga akhir September:
Banten: keringanan berlaku hingga 31 Oktober 2026, termasuk pengurangan pokok PKB 5 persen dan pembebasan denda PKB sesuai ketentuan.
Jawa Tengah: relaksasi terbaru berlaku hingga 28 Desember 2026 dan mencakup pembebasan sejumlah sanksi administratif serta pajak progresif sesuai ketentuan.
Papua Barat: program keringanan berlangsung hingga 31 Oktober 2026 dengan beberapa bentuk penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak.
Lampung: program keringanan dan balik nama berlangsung hingga 31 Oktober 2026 dengan sejumlah fasilitas bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan.
Bali: kebijakan keringanan pajak kendaraan berlaku sepanjang 2026 dengan skema pengurangan pajak sesuai ketentuan daerah.
Sulawesi Utara: program keringanan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 31 Desember 2026, termasuk pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen dan fasilitas lain sesuai ketentuan.
Daftar tersebut bukan berarti semua kendaraan di wilayah tersebut otomatis mendapatkan penghapusan seluruh tunggakan. Kelayakan tetap bergantung pada jenis kendaraan, status pajak, periode tunggakan, jenis transaksi dan persyaratan masing-masing pemerintah daerah.
Bagi pemilik kendaraan yang tinggal di provinsi lain, pengecekan juga tetap penting karena kebijakan pajak daerah dapat berubah melalui keputusan atau peraturan gubernur. Informasi yang muncul di media sosial maupun pesan berantai sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar pembayaran.
Dengan melihat kebijakan yang berlaku, pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat di sejumlah daerah untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan memperoleh keringanan sesuai program pemerintah daerah.
Baca Juga: Yaris Cross vs HR-V Adu Irit BBM dan Performa, Hasilnya Bikin Mikir Dua Kali
Yang paling penting, jangan hanya melihat kata “pemutihan”. Perhatikan tanggal berakhir program, jenis keringanan yang diberikan dan apakah kendaraan memenuhi persyaratan.
Bagi pemilik kendaraan di Banten, Lampung dan Papua Barat, batas 31 Oktober 2026 menjadi salah satu tanggal yang patut dicatat. Sementara pemilik kendaraan di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara masih memiliki periode keringanan yang lebih panjang berdasarkan kebijakan yang tersedia saat ini.
Perlu diingat, kebijakan pajak kendaraan dapat diperbarui sewaktu-waktu oleh pemerintah daerah. Karena itu, sebelum melakukan pembayaran, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi terakhir melalui Bapenda atau Samsat resmi daerah masing-masing agar tidak keliru menggunakan informasi yang sudah berubah.
Dengan begitu, pemilik motor maupun mobil dapat mengetahui apakah kendaraan mereka termasuk penerima keringanan, berapa besar manfaat yang diperoleh dan kapan batas akhir program pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi