RADARSEMARANG.ID - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan program pemutihan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada September 2026.
Program yang diberikan pemerintah daerah cukup beragam. Mulai dari penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, keringanan tunggakan, hingga diskon untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk.
Menariknya, tidak semua program berakhir pada September atau Oktober. Ada sejumlah daerah yang memberikan keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026.
Bagi pemilik mobil dan sepeda motor yang masih memiliki tunggakan, informasi mengenai batas waktu ini penting diperhatikan agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan.
Daftar provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026
Berdasarkan informasi program keringanan pajak kendaraan yang masih berlaku pada September 2026, terdapat beberapa daerah yang masa programnya mencapai penghujung tahun.
1. Jawa Tengah
Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan program keringanan pajak kendaraan yang memiliki masa berlaku paling panjang, yakni hingga 31 Desember 2026.
Program tersebut memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Selain itu, terdapat pengurangan sanksi administrasi serta keringanan terhadap tunggakan pokok PKB beserta sanksinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini berbeda dengan pemutihan yang menghapus seluruh kewajiban pajak. Keringanan di Jawa Tengah diberikan dalam bentuk pengurangan atau diskon sesuai kategori wajib pajak dan ketentuan program.
Karena berlaku hingga akhir Desember, pemilik kendaraan di Jawa Tengah masih memiliki waktu untuk mengecek dan memanfaatkan fasilitas tersebut.
2. Sulawesi Utara
Sulawesi Utara juga termasuk provinsi yang memberikan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. Dalam program tersebut, wajib pajak mendapatkan sejumlah insentif, termasuk potongan pokok pajak sebesar 25 persen.
Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak progresif serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Dengan batas waktu sampai akhir Desember, program ini menjadi salah satu kesempatan bagi pemilik kendaraan di Sulawesi Utara untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.
Baca Juga: Disundul Truk Kontainer, Atap Gapura PRPP Semarang Rusak, Genteng Berguguran
3. Bali
Provinsi Bali juga memberikan keringanan pajak kendaraan sepanjang 2026. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, pemilik kendaraan mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Ada pula tambahan diskon bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak.
Artinya, pemilik kendaraan di Bali masih dapat memanfaatkan program keringanan tersebut sepanjang ketentuan program masih berlaku pada 2026.
Bagaimana dengan NTB?
Nusa Tenggara Barat (NTB) juga masuk dalam daftar daerah yang memberikan program keringanan pajak kendaraan pada 2026. Namun, masyarakat perlu mencermati perbedaan batas waktu setiap fasilitas.
Program pemutihan utama NTB berupa penghapusan denda keterlambatan PKB dan keringanan tunggakan berlaku hingga 30 September 2026.
Sementara itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen, dengan fasilitas mutasi tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026.
Jadi, NTB tidak tepat disebut memiliki pemutihan pajak kendaraan secara umum hingga akhir Desember. Yang berlaku sampai Desember adalah fasilitas tertentu untuk mutasi kendaraan.
Jangan salah memahami istilah "pemutihan"
Perlu diketahui, istilah pemutihan pajak kendaraan sering digunakan secara umum untuk berbagai program keringanan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Padahal, bentuk insentifnya bisa berbeda.
Ada provinsi yang memberikan penghapusan denda keterlambatan, ada yang memberikan diskon pokok PKB, ada yang mengurangi tunggakan, dan ada pula yang memberikan fasilitas khusus untuk balik nama atau mutasi kendaraan.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya tidak hanya melihat persentase diskon, tetapi juga memeriksa jenis pajak yang mendapatkan keringanan, periode tunggakan, syarat kendaraan, serta tanggal berakhir program.
Daftar singkat pemutihan dan keringanan pajak kendaraan :
Provinsi Batas program Keringanan utama
Jawa Tengah 31 Desember 2026 Diskon pokok PKB 5% dan pengurangan sanksi sesuai ketentuan
Sulawesi Utara 31 Desember 2026 Potongan pokok pajak 25%, pembebasan pajak progresif dan insentif lainnya
Bali Sepanjang 2026 Diskon pokok PKB 8%–9% dan tambahan keringanan sesuai ketentuan
NTB 30 September 2026 Penghapusan denda dan keringanan tunggakan
NTB 19 Desember 2026 Diskon pajak 50% untuk kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi
Data program dapat berubah apabila pemerintah provinsi menerbitkan kebijakan atau perpanjangan baru. Wajib pajak disarankan mengecek informasi terbaru melalui Bapenda atau Samsat daerah masing-masing sebelum melakukan pembayaran.
Kesempatan bagi pemilik kendaraan
Bagi pemilik sepeda motor maupun mobil yang masih mempunyai tunggakan, program keringanan pajak dapat menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan biaya yang lebih ringan.
Namun, jangan menunggu sampai hari terakhir. Selain menghindari antrean, pengecekan lebih awal memungkinkan wajib pajak mengetahui apakah kendaraan dan tunggakannya memenuhi persyaratan program.
Untuk saat ini, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara tercatat memiliki program keringanan yang berlaku hingga 31 Desember 2026, sedangkan Bali memiliki keringanan sepanjang 2026.
NTB memiliki fasilitas tertentu hingga 19 Desember, tetapi pemutihan denda dan tunggakan utamanya berakhir pada 30 September 2026. (sls)