RADARSEMARANG.ID – Pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui berbagai insentif, termasuk program konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. Namun di tengah gencarnya program tersebut, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan legalitas berkendara menggunakan motor listrik, terutama terkait jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dimiliki.
Menjawab keraguan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa pengguna motor listrik tidak perlu membuat SIM baru. Pengendara cukup menggunakan SIM yang selama ini digunakan untuk mengendarai sepeda motor konvensional.
Baca Juga: BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Kredit Motor dan Mobil Terancam Makin Mahal
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa aturan mengenai kompetensi pengemudi kendaraan listrik sudah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi teknis kendaraan maupun administrasi SIM.
Menurutnya, jika kendaraan bermotor konvensional diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin atau *cubic centimeter* (cc), maka kendaraan listrik menggunakan ukuran daya listrik yang dinyatakan dalam kilowatt (kW).
"Ada batasan daya kendaraan listrik yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia, yakni 2 kW, 3 kW, dan 4 kW," kata Wibowo.
Untuk mempermudah penggolongan kendaraan dan jenis SIM yang digunakan, Korlantas menerapkan konversi daya listrik ke kapasitas mesin kendaraan konvensional.
Rinciannya, motor listrik berdaya 2 kW setara dengan motor 110 cc, daya 3 kW setara motor 110 cc hingga 150 cc, sedangkan daya 4 kW setara motor 150 cc hingga 200 cc.
Baca Juga: Waktu Mepet! Alur Pendaftaran SPMB SMP Jateng 2026 Berubah, Orang Tua Wajib Tahu Aturan Ini
Berdasarkan klasifikasi tersebut, mayoritas motor listrik yang saat ini beredar di Indonesia masih berada dalam kategori yang dapat dikendarai menggunakan SIM C biasa.
Ketentuan itu juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa SIM C berlaku untuk kendaraan bermotor hingga 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang digerakkan menggunakan tenaga listrik.
Artinya, masyarakat yang membeli motor listrik baru maupun melakukan konversi kendaraan dari BBM ke listrik tidak perlu mengurus SIM khusus atau membuat SIM baru selama kendaraan tersebut masih berada dalam kategori setara di bawah 250 cc.
Meski demikian, Korlantas membuka kemungkinan adanya penyesuaian jenis SIM apabila di masa mendatang muncul motor listrik berperforma tinggi dengan kapasitas setara 250 cc hingga 500 cc. Untuk kategori tersebut, pengendara diwajibkan memiliki SIM C1 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aturan untuk mobil listrik jauh lebih sederhana. Tidak ada penggolongan SIM khusus bagi kendaraan roda empat berbasis baterai.
"Pengendara mobil listrik tetap menggunakan SIM A, sama seperti pengguna mobil berbahan bakar bensin maupun solar," tegas Wibowo.
Dengan penegasan ini, masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik tidak perlu khawatir soal legalitas berkendara. Selama memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah, motor maupun mobil listrik dapat digunakan di jalan raya dengan jenis SIM yang sama seperti kendaraan konvensional.
Editor : Baskoro Septiadi