RADARSEMARANG.ID - Kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dipastikan membawa konsekuensi bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan secara kredit. Dampak paling nyata adalah potensi kenaikan bunga pembiayaan yang pada akhirnya membuat cicilan motor maupun mobil menjadi lebih mahal.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menegaskan bahwa kenaikan BI Rate akan menjadi salah satu acuan perusahaan pembiayaan dalam menentukan besaran bunga kredit kepada konsumen.
"Sudah pasti nanti akan ada kenaikan suku bunga terhadap konsumen kendaraan secara kredit," ujarnya.
Baca Juga: Wajib Cek Info GTK Malam Ini! SKTP Juni 2026 Resmi Terbit, Lakukan Ini Jika Dana Guru Belum Aman
Meski demikian, Suwandi meminta nasabah lama yang masih memiliki cicilan kendaraan untuk tidak panik. Sebab, sebagian besar pembiayaan kendaraan di Indonesia menggunakan skema bunga tetap (*fixed rate*), sehingga besaran angsuran tidak akan berubah hingga masa kredit berakhir.
“Jika konsumen sudah memiliki kontrak kredit dengan bunga tetap, maka kenaikan BI Rate tidak memengaruhi besaran cicilan. Akad yang telah disepakati di awal tetap berlaku sampai tenor selesai,” jelasnya.
Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi nasabah yang menggunakan skema bunga mengambang (*floating rate*). Dalam sistem ini, suku bunga kredit mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan moneter yang ditetapkan Bank Indonesia.
Akibatnya, setiap kenaikan suku bunga berpotensi langsung meningkatkan nilai cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.
“Ketika terjadi penyesuaian suku bunga, tentu saja hal itu dapat menyebabkan kenaikan nominal cicilan bulanan,” katanya.
Di sisi lain, kenaikan BI Rate juga menjadi peringatan bagi masyarakat yang berencana mengajukan kredit kendaraan dalam waktu dekat. Sebab, biaya pinjaman diperkirakan akan semakin mahal seiring penyesuaian bunga yang dilakukan perusahaan pembiayaan.
Suwandi mengingatkan calon konsumen agar tidak hanya tergiur memiliki kendaraan baru, tetapi juga menghitung secara cermat kemampuan keuangan sebelum mengambil kredit.
"Pertimbangkan terlebih dahulu karena cicilan akan semakin besar. Pastikan kemampuan membayar tetap aman dan jangan sampai berujung gagal bayar," tegasnya.
Baca Juga: Waktu Mepet! Alur Pendaftaran SPMB SMP Jateng 2026 Berubah, Orang Tua Wajib Tahu Aturan Ini
Kenaikan BI Rate menjadi 5,75 persen menandai era biaya kredit yang lebih tinggi. Bagi masyarakat yang mengandalkan pembiayaan untuk membeli kendaraan, keputusan mengambil kredit kini harus dilakukan dengan perhitungan yang jauh lebih matang agar tidak terjebak beban cicilan yang memberatkan di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi