Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mulai Januari 2025 Ada Penambahan 66 Persen Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Ini Penjelasan Lengkapnya

Falakhudin • Jumat, 13 Desember 2024 | 15:32 WIB
STNK MOBIL
STNK MOBIL

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja daerah, serta menciptakan keadilan dalam distribusi pajak.

Sebagaimana dijelaskan di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), undang-undang ini mengatur pengenaan opsen pada tiga jenis pajak daerah, yaitu:

• Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

• Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tarif Opsen Pajak Berdasarkan Pasal 83 UU HKPD:

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berubah di 2025, Ini Tanggapan Menteri Kesehatan

• Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen.

• Opsen BBNKB juga sebesar 66 persen.

• Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen.

Dengan adanya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mencakup tujuh komponen, yaitu:

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

• Opsen BBNKB

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Opsen PKB

• SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

• Biaya Administrasi STNK

• Biaya Administrasi TNKB

Namun, penerapan opsen ini tidak akan menambah beban administratif bagi masyarakat.

Sebaliknya, tarif pajak PKB telah diturunkan dari 1,8 persen menjadi 1,1 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

• Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

• Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tarif Opsen Pajak Berdasarkan Pasal 83 UU HKPD:

• Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen.

• Opsen BBNKB juga sebesar 66 persen.

• Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen.

Dengan adanya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mencakup tujuh komponen, yaitu:

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

• Opsen BBNKB

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Opsen PKB

• SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

• Biaya Administrasi STNK

• Biaya Administrasi TNKB

Namun, penerapan opsen ini tidak akan menambah beban administratif bagi masyarakat.

Sebaliknya, tarif pajak PKB telah diturunkan dari 1,8 persen menjadi 1,1 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, maka komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung dua pajak baru opsen PKB dan opsen BBNKB itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta.

Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Meski terdapat tambahan komponen opsen, total pajak kendaraan bermotor dengan skema baru tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan yang lebih merata. (fal/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Opsen Pajak Kendaraan Bermotor #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor #Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah #Opsen PKB #cara hitung dua pajak baru opsen PKB dan opsen BBNKB #Tarif Opsen Pajak Berdasarkan Pasal 83 UU HKPD #Opsen BBNKB #kementerian keuangan (kemenkeu)