Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bikin Gak Ribet Berkendara di Luar Negeri, Berikut Daftar Negara yang Mengakui SIM Indonesia

Aby Genta Putra Prasetya • Jumat, 24 Mei 2024 | 19:44 WIB
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi di Indonesia
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi di Indonesia

RADARSEMARANG.ID - Dalam berkendara, baik menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat memang sudah diatur sedemikian oleh pemerintah.

Banyak larangan ataupun anjuran yang diberikan kepada pengendara demi keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Hal tersebut dilakukan di setiap negara, bahkan beberapa negara diketahui memiliki aturan-aturan aneh nan unik terkait berkendara.

Penerapan aturan yang terpenting adalah kepemilikin SIM atau biasa disebut Driving License, aturan tentang ijin berkendara ini tentunya berbeda-beda mengikuti anjuran dari pemerintah setempat dari negara yang bersangkutan.

Lalu bagaimana jika kita ingin berkendara di negara lain? tentunya kita harus mengikuti regulasi SIM yang berlaku di negara yang akan kita kunjungi.

Namun jangan khawatir, menurut Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia berlaku dan dapat digunakan terutama di negara Asean.

Berarti, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional. Hanya saja, ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan khusus.

Selain di Asean, ada beberapa negara lain yang mengakui Surat Ijin Mengemudi milik warga negara Indonesia, Berikut beberapa negara yang dimaksud.

1. Brunei Darussalam


2. Thailand


3. Myanmar


4. Laos


5. Kamboja


6. Filipina


7. Vietnam


8. Singapura (hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan).
9. Malaysia ( harus disertai SIM Internasional).


10. Amerika Serikat ( hanya berlaku di beberapa negara bagian, direkomendasikan menyertakan SIM Internasional).


11. Australia ( hanya berlaku di beberapa negara bagian setelah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia).


Nah, itulah beberapa negara yang mengakui dan memperbolehkan warga Indonesia untuk berkendara di negaranya tanpa harus mengganti SIM yang berlaku di negara tersebut.

Karena hal ini, tentunya kita merasa lebih fleksibel dan tidak khawatir saat sewaktu-waktu memang membutuhkan untuk berkendara di negara yang telah disebutkan.

Source: @humanonwheels (Instagram)

Editor : Baskoro Septiadi
#Beberapa Negara Mengakui SIM Indonesia #SIM Indonesia Diakui Negara Lain #Surat Ijin Mengemudi Luar Negeri #Negara Mengakui SIM Indonesia #Mengakui SIM Indonesia