Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Cek Kembali Daftarnya! Ternyata 5 Kendaraan Ini Dibebaskan dari Pajak Tahunan

Muchammad Nachirul Ichsan • Rabu, 17 Januari 2024 | 21:31 WIB
Salah Satu Kendaraan Energi Terbarukan
Salah Satu Kendaraan Energi Terbarukan

RADARSEMARANG.ID - Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.

Namun ada kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan, Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemprov DKI sudah mengundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun khusus kebijakan soal pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, baru diberlakukan pada Januari 2025.

Dalam peraturan tersebut, salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah DKI Jakarta adalah PKB.

Dalam turunan aturan itu, disebutkan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Adapun subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Sedangkan wajib PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Disebutkan bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Setidaknya ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

1. Kereta api;

2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;

4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan;

5. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Dari daftar kendaraan diatas, maka pemiliki kendaraan listrik seperti motor dan mobil listrik mendapatkan bebas pajak tahunan. Hal ini akan menguntung para pemilik EV dengan adanya aturan ini.

Secara Nasional, pemerintah juga resmi membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun kendaraan listrik mulai 5 Mei 2023.

Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Editor : Baskoro Septiadi
#bebas pajak #kendaraan #Pemrov DKI #PKB #PERDA #pajak tahunan