RADARSEMARANG.ID, Semarang - DUNIA pendidikan tinggi kembali dikejutkan oleh operasi senyap lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah sang rektor terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto.
Dalam rilis resminya, KPK menetapkan total enam orang tersangka. Selain Rektor Akhmad Sodiq, pejabat kampus lainnya yang ikut terseret adalah Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga orang dari pihak swasta. Praktik lancung ini diduga kuat telah mencoreng sistem seleksi akademik dan merugikan masyarakat.
KPK mengungkap adanya tiga klaster utama dalam perkara ini. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan nominal mencapai 650 juta rupiah, yang berujung pada janji proyek kampus akibat uang pelunasan yang sempat terpakai. Klaster kedua melibatkan gratifikasi bernilai ratusan juta rupiah yang diduga mengalir melalui keponakan rektor untuk pembelian sejumlah bidang tanah. Sementara pada klaster ketiga, ditemukan indikasi pengumpulan dana terstruktur dari puluhan kuota kursi mandiri yang sengaja ditransaksikan.
Penyidik KPK menemukan dokumen krusial yang menunjukkan bahwa dari total kuota jalur mandiri, sebanyak 73 kursi diduga telah diatur dan disiapkan oleh para tersangka untuk diperjualbelikan dengan tarif mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Nilai-nilai integritas yang semestinya dijunjung tinggi di lingkungan kampus, kini harus berhadapan dengan proses hukum demi mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Dunia pendidikan tinggi kembali menelan pil pahit yang amat pekat. Kampus yang sejatinya menjadi kawah candradimuka bagi pembentukan moral dan intelektual generasi muda, justru kembali menjadi panggung pertunjukan praktik lancung. Penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka korupsi oleh KPK seolah mempertegas sebuah ironi besar. Benteng integritas akademis kini telah runtuh di tangan pemimpinnya sendiri.
Korupsi yang melibatkan elite birokrasi kampus ini bukan sekadar tentang angka-angka miliaran rupiah atau deretan bidang tanah hasil gratifikasi. Kejahatan ini menjadi potret buram komersialisasi pendidikan, di mana status kelulusan tidak lagi ditakar dari kapasitas kecerdasan otentik, melainkan diukur dari tebalnya isi dompet orang tua calon mahasiswa.
Temuan KPK mengenai adanya tujuh puluh tiga kursi jalur mandiri yang sengaja disisihkan untuk diperjualbelikan menjadi tamparan keras bagi asas keadilan. Jalur mandiri yang kerap memiliki regulasi abu-abu, bertransformasi menjadi celah subur bagi praktik percaloan berkedok institusi. Sifat korporatis ini tidak hanya menutup kesempatan bagi anak-anak berprestasi dari golongan ekonomi lemah, tetapi juga menanamkan benih skeptisisme akut di benak masyarakat luas terhadap marwah dunia pendidikan.
Ketika kursi-kursi di Fakultas Kedokteran diperas hingga ratusan juta rupiah demi ambisi pribadi dan janji-janji proyek internal, nilai luhur ilmu pengetahuan praktis tergadaikan. Institusi yang memproduksi para profesional masa depan terbukti lahir dari sistem yang korup. Pengusutan tuntas kasus Unsoed ini harus menjadi momentum evaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru di Indonesia, agar kampus kembali menjadi tempat yang suci dari noda keserakahan.
Editor : Miftahul A’la