Oleh: Ahmad Busri
RADARSEMARANG.ID, Aktivitas ekonomi di pedesaan Jawa Tengah bergerak secara nyata melalui sektor pertanian, kelautan, dan industri rumahan. Mulai dari petani padi di Demak, petani bawang di Brebes, petambak udang di sepanjang pesisir Pantura, hingga pengrajin ukir di Jepara dan pembatik di Pekalongan. Sektor-sektor ini, bersama warung kelontong serta bengkel di pinggir jalan, merupakan penopang utama kesejahteraan keluarga di desa. Ekonomi pedesaan mungkin tidak memiliki ritme dan struktur formal seperti pusat perbelanjaan atau kawasan industri perkotaan, namun dari kucuran keringat para wong cilik inilah ketahanan pangan dan stabilitas sosial bermula.
Namun, mengamati kondisi lapangan per Juli 2026, ruang hidup ekonomi riil ini sedang menghadapi tantangan berlapis. Ketidakpastian iklim meningkatkan risiko gagal panen akibat rusaknya tanggul sungai, jalur logistik kerap terhambat banjir rob, dan di saat yang sama, lapak pedagang pasar tradisional mengalami penurunan omzet yang membuat kondisi pasar menjadi sepi nyenyet akibat penetrasi perdagangan digital yang agresif. Fenomena ini menciptakan kerentanan baru di tingkat rumah tangga. Dalam konteks ketidakpastian inilah, Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang berlangsung secara serentak mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Agenda sepuluh tahunan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban birokrasi atau proyek pendataan rutin. Sensus ini adalah instrumen krusial untuk menangkap dinamika kesejahteraan, memetakan pergeseran struktural, dan memastikan alokasi anggaran pembangunan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah—tidak lagi salah sasaran atau salah kedaden.
SE2026 merupakan sensus ekonomi kelima sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986. Alasan utama mengapa pembaruan data berskala total ini mendesak dilakukan adalah karena potret ekonomi hasil pendaftaran sepuluh tahun lalu (SE2016) sudah tidak lagi mampu merefleksikan realitas hari ini. Di Jawa Tengah, jumlah unit usaha diperkirakan telah melonjak hingga menembus 4,93 juta unit usaha, yang berkontribusi hampir 16% terhadap total entitas usaha secara nasional. Lebih dari sekadar lonjakan kuantitas, karakteristik cara masyarakat pedesaan mencari nafkah atau golek upo telah mengalami evolusi yang radikal. Pada tahun 2016, aktivitas ekonomi desa sebagian besar masih bersifat konvensional dan berbasis fisik. Transaksi didominasi oleh uang tunai, promosi mengandalkan komunikasi dari mulut ke mulut, dan pasar lokal menjadi satu-satunya muara perputaran barang.
Masuk ke tahun 2026, lanskap tersebut berubah total akibat penetrasi teknologi yang mendorong terjadinya digitalisasi transaksi mikro. Penggunaan kode QRIS tidak lagi menjadi monopoli kafe perkotaan, melainkan sudah lazim ditemukan di warung kelontong dan kedai makan di pelosok desa. Perubahan ini juga memicu bangkitnya the invisible sector atau ekonomi tersembunyi, di mana banyak ibu rumah tangga dan pemuda desa kini memperoleh pendapatan tanpa memiliki bangunan fisik. Mereka beroperasi sebagai reseller, melakukan penjualan langsung (live streaming) melalui media sosial, menjadi penggerak pemasaran produk lokal, atau memanfaatkan kemitraan ojek daring untuk pengiriman barang. Sektor informal digital inilah yang dalam istilah ilmiah disebut sebagai hidden economy. Jika pemerintah tetap bertahan menggunakan basis data usang tahun 2016, maka kebijakan intervensi ekonomi yang dirumuskan di tahun 2026 akan "buta" terhadap potensi sekaligus kerentanan asli yang dihadapi oleh jutaan pelaku usaha mandiri ini.
Untuk melihat bagaimana dinamika ini terjadi secara nyata di lapangan, Kabupaten Demak dapat menjadi studi kasus yang representatif. Berkat posisi geografisnya yang berbatasan langsung dengan pusat pertumbuhan, koridor Sayung di Demak berkembang pesat menjadi kawasan industri manufaktur utama. Pertumbuhan pabrik-pabrik berskala besar di wilayah ini berhasil menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Pergeseran ke sektor formal industri ini berdampak langsung pada nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2026 yang mencapai Rp3.122.805,00, menjadikannya peringkat kedua tertinggi di seluruh Jawa Tengah. Secara makro, tingginya UMK ini meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, jika diulas secara lebih mendalam, angka statistik yang tinggi ini menyimpan ketimpangan struktural yang tajam.
Karakteristik dasar Kabupaten Demak tetaplah wilayah agraris yang sejak dulu kondang sebagai salah satu lumbung pangan utama Jawa Tengah melalui produksi padi, jagung, bawang merah, serta komoditas buah-buahan lokal. Ketika sektor industri manufaktur menikmati kepastian upah bulanan, para petani dan buruh tani justru harus bertaruh dengan anomali cuaca dan ancaman rob yang sering merendam lahan siap panen hingga puso. Tingginya standar upah regional di satu sisi memicu inflasi lokal, yang kemudian menekan daya bertahan para pelaku usaha kecil dan petani tradisional yang pendapatannya tidak menentu. Di sinilah SE2026 memainkan peran penting, yakni bukan sekadar menghitung jumlah pabrik atau sawah, melainkan memotret bagaimana rumah tangga petani melakukan diversifikasi usaha atau penganekaragaman usaha sampingan demi menjaga ketahanan domestik mereka dari guncangan ekonomi dan alam.
Agar sensus ini berjalan optimal, hambatan psikologis di masyarakat harus diurai terlebih dahulu. Di lapangan, petugas sering kali menghadapi keengganan responden akibat munculnya rasa sumelang atau kekhawatiran bahwa data omzet dan aset yang mereka laporkan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai basis penarikan pajak baru. Kesalahpahaman ini harus diluruskan secara tegas karena Sensus Ekonomi memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999. Konstitusi ini memberikan jaminan mutlak bahwa data individu (by name by address) warga dijamin kerahasiaannya. Regulasi ini melarang keras BPS membagikan data spesifik perorangan atau toko kepada instansi lain, termasuk kantor pajak. Informasi yang dipublikasikan ke publik hanyalah data agregat atau data kelompok dalam bentuk tabel sektoral dan wilayah. Bahkan, undang-undang ini mengancam petugas atau pejabat statistik dengan sanksi pidana penjara jika terbukti membocorkan data responden. Sensus ini murni instrumen perlindungan ekonomi, bukan alat pengawasan fiskal.
Dimensi humanis dari SE2026 juga terlihat dari komprehensifnya variabel yang didata oleh petugas di lapangan. Petugas lapangan yang dilengkapi dengan atribut resmi tidak hanya menanyakan angka modal dan pendapatan, melainkan juga mengamati aspek sosial rumah tangga, seperti kelayakan fisik tempat tinggal, akses terhadap air bersih, fasilitas sanitasi, hingga indikator kecukupan pangan keluarga pelaku usaha. Pendekatan holistik ini penting karena kemiskinan dan kerentanan ekonomi di pedesaan tidak bisa diukur hanya dari pendapatan harian. Wilayah pesisir yang sering terendam banjir rob, misalnya, membutuhkan intervensi kebijakan yang mengintegrasikan perbaikan infrastruktur lingkungan dengan bantuan modal kerja. Data komprehensif inilah yang akan menjadi cetak biru bagi penyusunan program jaminan sosial, subsidi input pertanian, hingga program pelatihan kerja agar tepat sasaran.
Selama ini, publik sering kali menganggap hasil kerja BPS hanya berguna bagi penyusunan dokumen perencanaan di atas meja para pejabat saja. Padahal, bagi para pelaku UMKM di pedesaan, hasil akhir dari SE2026 dapat dimanfaatkan sebagai instrumen market intelligence atau analisis pasar secara gratis. Melalui data sektoral yang dirilis, seorang pedagang kecil di desa dapat membaca tren pasar secara mandiri, seperti mengetahui wilayah mana yang pasarnya sudah terlalu padat (oversaturated) untuk jenis usaha tertentu, produk apa yang permintaannya sedang meningkat, dan daerah mana yang memiliki potensi ekonomi tinggi namun kompetisinya masih rendah. Sensus ini mengembalikan fungsi data sebagai hak milik publik yang dapat digunakan untuk menaikkan kelas usaha masyarakat bawah.
Keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 pada akhirnya bertumpu pada rasa saling percaya, sinergi, dan asas gotong royong antara negara dan warganya. Di tingkat daerah, pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah berupaya menekan ketimpangan desa-kota melalui penguatan program Desa Cantik (Desa Cinta Statistik), yang bertujuan melatih perangkat desa agar mampu mengelola dan memanfaatkan data secara mandiri. Namun, transformasi digital dan akurasi kebijakan pembangunan tidak akan pernah tercapai tanpa adanya kejujuran dari masyarakat saat pintu rumah mereka diketuk oleh petugas sensus. Dhukungan aktif dari perangkat lingkungan mulai dari Lurah, Ketua RW, hingga Ketua RT sangat diperlukan untuk mengikis kecemasan warga terkait isu perpajakan. Menyajikan hasil data dalam bentuk infografis yang inklusif dan gampang dipahami melalui media sosial pasca-sensus juga menjadi tanggung jawab penting BPS demi transparansi publik. Melalui keterbukaan ini, SE2026 tidak lagi menjadi proyek statistik yang berjarak, melainkan kompas bersama untuk membawa seluruh desa di Jawa Tengah menuju kemandirian ekonomi yang gemah ripah loh jinawi. (hib)
Ahmad Busri, Sekjen Paguyuban Demak Kalijogo, Sekjen Sedulur Paguyuban Jawa Tengah Gayeng Tenan [Sapu Jagat], Pengurus Ikatan Alumni Universitas Brawijaya [IKA UB], Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama [ISNU].
Editor : Tasropi