Oleh: ISKANDAR
Jurnalis Jawa Pos Radar Semarang
RADARSEMARANG.ID - “Perkenalkan, kami dari Badan Perwakilan Netizen. Berhubung petasan kami habis, kami kasih kecil dulu sebagai perkenalan kita.”
Kalimat itu meluncur ringan, nyaris seperti gurauan. Tapi sesaat kemudian, sebuah petasan benar-benar dilemparkan ke dalam kios di kawasan Jakarta Timur. Video itu beredar luas, berulang, diputar, dibagikan; hingga menjadi semacam cermin yang memantulkan kegelisahan kita sendiri.
Sekelompok anak muda, tanpa seragam, tanpa kewenangan resmi, memilih turun tangan. Mereka menyasar warung atau konter yang diduga menjual obat keras secara illegal: tramadol, hexymer, alprazolam—obat-obat yang bagi sebagian remaja bukan lagi barang medis, melainkan jalan pintas menuju rasa “lebih baik” yang semu. Mereka tidak sekadar mendatangi, tapi juga mengintimidasi. Bahkan mengancam akan terus bergerak jika laporan mereka tak kunjung ditanggapi aparat.
Di salah satu video, mereka menyebut sudah melapor hingga ke Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Namun respons yang dinanti tak kunjung datang. Dari situ, aksi mereka seperti menemukan pembenarannya sendiri.
Fenomena ini tak berhenti di Jakarta. Ia menjalar. Kota demi kota. Sejumlah warung “A”--yang dalam banyak kasus dicurigai menjadi kedok penjualan obat keras—menjadi sasaran. Di Jalan KS Tubun, dekat RSUD Kardinah Kota Tegal, pada Senin malam (23 Maret 2026), petasan dan kembang api dilemparkan ke sebuah warung yang diduga menjual obat terlarang.
Seorang warga menyebutnya sebagai “peringatan.” Nada bicaranya datar, tapi pesannya keras: ada sesuatu yang tidak beres dalam cara hukum bekerja.
Di titik ini, kita berhadapan dengan situasi yang tidak sederhana. Di satu sisi, tindakan vandalisme dan kekerasan jelas tidak bisa dibenarkan. Negara hukum tidak memberi ruang bagi main hakim sendiri. Namun di sisi lain, sulit menutup mata bahwa tindakan-tindakan itu sering kali lahir dari akumulasi frustrasi dan rasa jenuh melihat laporan yang tak bergerak, penindakan yang setengah hati, atau bahkan kecurigaan bahwa ada yang “bermain” di baliknya.
Ketika kepercayaan pada aparat menipis, ruang kosong itu tidak benar-benar kosong. Ia diisi. Oleh warga. Oleh kelompok masyarakat yang memiliki kegelisahan yang sama. Oleh siapa saja yang merasa perlu mengambil alih peran yang semestinya bukan milik mereka. Padahal, jika ditarik ke hulunya, persoalan ini jauh lebih serius dari sekadar warung atau kios. Tramadol, misalnya, bukan obat sembarangan. Dalam sebuah studi yang dimuat Mental Health Clinician (2013), seorang perempuan mengalami ketergantungan parah dengan konsumsi hingga 1.400 mg per hari—angka yang sangat tinggi. Saat mencoba berhenti, ia mengalami gangguan suasana hati, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, hingga rasa bersalah yang meningkat. Ini bukan sekadar “obat penenang”. Ia satu langkah menuju zat yang lebih keras seperti morfin atau oksikodon.
Masalahnya, obat-obat ini beredar terlalu mudah. Seolah siapa pun boleh menjual, siapa pun boleh membeli. Dalih “cuma dagang” menjadi pembenaran yang menyesatkan. Padahal menjual obat keras tanpa izin bukan aktivitas ekonomi biasa. Itu pelanggaran hukum! Pengawasan, pada akhirnya, tidak bisa hanya mengandalkan razia sesekali. Ia harus menjadi sistem: disiplin, berkelanjutan, disertai edukasi publik dan penataan izin usaha yang tegas. Tanpa itu, kita hanya memotong ranting, sementara akarnya tetap tumbuh.
Di tengah situasi ini, suara aparat sebenarnya sudah muncul. Kapolres Jakarta Pusat, misalnya, sudah mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Di level parlemen, dorongan juga datang agar kepolisian bergerak lebih cepat merespons laporan. Namun, pernyataan-pernyataan itu akan selalu terdengar normatif jika tidak diikuti tindakan yang terasa nyata. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga kepercayaan.
Aksi yang dilakukan kelompok yang menamakan diri Badan Perwakilan Netizen ini, pada satu sisi, memperlihatkan kepedulian, terutama dari generasi muda terhadap ancaman nyata di lingkungan mereka. Mereka tahu obat-obatan itu merusak. Mereka melihat dampaknya. Dan mereka memilih tidak diam.
Namun di sisi lain, cara yang mereka tempuh justru membuka persoalan baru. Ketika warga merasa berhak mengadili, garis antara kepedulian dan kekacauan menjadi tipis. Hari ini sasarannya warung penjual obat. Besok, bisa saja meluas ke hal lain. Di sinilah letak bahayanya.
Fenomena eigenrichting alias main hakim sendiri tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia tumbuh dari ketidakpercayaan, dari ketidakpastian hukum, dari rasa bahwa keadilan terlalu lama ditunda. Dalam kondisi seperti itu, keadilan instan terasa lebih “masuk akal”, meski sebenarnya berbahaya. Tekanan publik yang viral di media sosial memang bisa memaksa aparat bergerak. Dan itu, dalam jangka pendek, terlihat efektif. Tapi pertanyaan yang lebih penting: apakah penindakan itu akan menyentuh akar persoalan? Apakah hanya penjual kecil yang ditangkap, sementara jaringan di atasnya tetap aman?’
Pertanyaan itu terus menggantung. Dan selama ia belum terjawab, selama hukum masih terasa timpang, selama ada kesan bahwa pelanggaran bisa “diatur”, maka aksi-aksi seperti ini akan terus menemukan momentumnya.
Ini semacam peringatan. Bukan hanya tentang maraknya peredaran obat keras ilegal, tetapi juga tentang rapuhnya kepercayaan publik.
Jika aparat masih bermain-main, atau lebih buruk: terlibat, maka jangan kaget ketika warga memilih jalannya sendiri. Dan ketika itu terjadi, yang kita hadapi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan pergeseran cara masyarakat memandang negara. Sebab pada akhirnya, ketika hukum tak lagi dipercaya, yang lahir bukan ketertiban—melainkan keberanian untuk melawan dengan cara masing-masing. Dan itu, selalu datang dengan risiko yang jauh lebih besar. (*)
Editor : Baskoro Septiadi