Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Es Gabus dan Seragam yang Kehilangan Rasa

Iskandar • Rabu, 28 Januari 2026 | 17:02 WIB
Iskandar
Iskandar

RADARSEMARANG.ID, SEJAK tiga–empat hari terakhir, jagat maya dihebohkan satu tontonan yang membuat dada ini terasa sesak: arogansi berseragam.

Dua aparat—seorang polisi berpangkat Aiptu dan seorang tentara Babinsa—mempersekusi seorang pedagang kecil. Namanya Pak Sudrajat, 50 tahun, warga Bogor, Jawa Barat.

Sehari-harinya, Pak Ajat—begitu panggilan intimnya--berjualan es gabus. Dari kampung ke kampung, hingga ke Jakarta. Jalan kaki.

Es gabus ini sejatinya es jadul. Es nostalgia. Berbahan tepung hungkwe. Generasi boomers dan milenial pasti akrab dengan teksturnya yang kenyal, putih, dan memang—kalau dilihat sepintas—mirip spons. Dan dari kemiripan itulah petaka bermula.

Dengan keyakinan yang entah datang dari mana, dua oknum aparat itu menuding es gabus Pak Ajat terbuat dari bahan spons. Ya, spons. Benda yang biasa kita pakai mencuci piring atau motor. Tuduhan itu bukan cuma keluar dari mulut.

Pak Ajat juga dipersekusi. Pengakuan Pak Ajat, ia sempat dicambuk dengani selang, ditonjok, lalu dipaksa memakan es dagangannya sendiri setelah diremas-remas.

Kalimat yang paling menyayat justru datang dari aparat yang seharusnya melindungi: “Biar kalau modar (mati), kamu dulu yang mati, jangan anak-anak.”

Video itu viral. Netizen bergolak. Hujatan mengalir deras kepada dua aparat yang—atas nama melindungi masyarakat—justru mempertontonkan kekuasaan tanpa nalar. Ironinya, tuduhan itu gugur sebelum sempat berdiri.

Setelah diuji laboratorium, es gabus Pak Ajat dinyatakan aman dikonsumsi. Tidak ada spons. Tidak ada bahan berbahaya. Yang ada hanyalah ketidaktahuan yang dibungkus arogansi.

Publik marah. Aparat itu akhirnya menggelar jumpa pers. Minta maaf. Titik? Tunggu dulu. Tidak semua luka sembuh dengan kata maaf.

Bagaimana dengan trauma Pak Ajat? Bagaimana dengan kerugian ekonomi karena dagangannya hari itu tidak laku? Bagaimana dengan martabat Pak Ajat yang dipermalukan di depan publik setelah video persekusi terhadap dirinya viral?

Yang membuat miris, pelakunya adalah orang-orang yang seharusnya jadi teladan. Pengayom. Pelindung.

Bukan hakim jalanan yang menuduh tanpa bukti. Pertanyaannya sederhana: Apakah ini cara berpikir aparat? Apakah ini SOP penanganan masalah? Atau sekadar hasrat ingin viral—ingin tampil sebagai pahlawan yang “membongkar” bahaya tersembunyi?

Kalau memang niatnya melindungi masyarakat terkait pangan, kenapa—misalnya—ini misal lho, tidak menyasar tempat yang jelas-jelas lebih relevan? Misalnya, dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam beberapa kasus, justru dari sanalah muncul laporan keracunan anak-anak. Sidak ke sana lebih masuk akal. Lebih berani. Tapi tentu tak semudah menekan pedagang kecil yang sendirian.

Masalah ini sesungguhnya tidak berhenti pada soal etika atau moral pribadi aparat. Ia sudah masuk wilayah hukum dan tanggung jawab negara.

Aksi dua oknum aparat—polisi dan tentara—direkam, disebarluaskan, dan berisi tuduhan yang tidak benar.

Tuduhan bahwa es gabus Pak Ajat terbuat dari spons telah terbukti keliru setelah diuji laboratorium.

Artinya, informasi yang mereka sebarkan adalah informasi bohong dan menyesatkan, serta menimbulkan kerugian nyata bagi korban. Artinya, para pelakunya bisa dijerat pidana UU ITE.

Tuduhan es gabus berbahan spons jelas informasi yang tidak benar dan terbukti merugikan Pak Ajat sebagai pedagang. Lalu pertanyaannya bergeser: Bagaimana sikap Polri? Bagaimana sikap TNI? Apakah perkara ini dianggap selesai hanya karena pak polisi dan pak tentara sudah menyampaikan permintaan maaf? Kenapa tidak ada proses hukum? Kenapa tidak ada sanksi institusional? Apakah karena pelanggarnya sesama anggota?

Di mana letak keadilannya? Korban boleh memaafkan. Itu kemuliaan pribadi. Tapi negara tidak boleh ikut-ikutan memaafkan tanpa proses. Jika pelanggaran semacam ini dibiarkan tanpa sanksi yang transparan dan tegas, negara sedang mengirim pesan berbahaya: bahwa hukum bisa tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Bahwa warga sipil harus legawa ketika diperlakukan sewenang-wenang. Bahwa seragam bisa menjadi tameng impunitas.

Korban boleh memaafkan. Itu haknya. Publik boleh bersimpati. Itu nurani. Tetapi negara tidak boleh absen dari kewajibannya menegakkan keadilan. Tanpa sanksi institusional, kasus Pak Ajat bukan sekadar luka personal, melainkan preseden. Dan preseden buruk, jika dibiarkan, akan selalu menemukan korban berikutnya.

Di sisi lain, mungkin ada sebagian orang yang dengan entengnya berkata: “Pak Ajat justru harusnya berterima kasih pada pak polisi dan pak tentara, karena ulah mereka, Pak Ajat sekarang panen empati dan hadiah dari sebagian warga yang peduli pada nasibnya”.

Banyak konten kreator berdatangan ke rumah Pak Ajat di Desa Rawa Panjang, Bogor, lantas ngonten dan memberi Pak Ajat bantuan. Rata-rata berupa uang.

Kapolres Depok memberi bantuan berupa satu unit motor. Pemprov Jabar buru-buru merenovasi rumah Pak Ajat yang sudah tidak layak huni, dan masih banyak lagi yang berempati ke Pak Ajat.

Tapi, mari jujur. Menurut keyakinan saya, tidak ada satu pun orang waras yang ingin rezekinya datang dari penghinaan dan kekerasan.

Apa yang dialami Pak Ajat hari ini mungkin cara Tuhan mengangkat derajatnya. Tapi soal sanksi bagi aparat, Tuhan juga punya caranya sendiri. Kapan waktunya, hanya Dia yang tahu.

Yang pasti, negara tidak boleh menormalisasi kebrutalan aparat kepada warga sipil. Seragam bukan lisensi untuk semena-mena.

Kekuasaan tanpa empati hanya akan melahirkan ketakutan—bukan rasa aman. Wassalam. (*)

Oleh, ISKANDAR

Penulis adalah jurnalis Jawa Pos Radar Semarang

Editor : Tasropi
#Es Gabus #pemprov jabar #Pak Ajat